Kemenhaj Temukan 400 Ribu Data Jamaah Invalid dengan Setoran Awal Rp10 T, Ini Kata BPKH |Republika Online
Anggota Badan Pelaksana BPKH Indra Gunawan menyampaikan tausiyah dalam acara Dzikir Nasional Republika di Masjid At-Thohir di Cimanggis, Depok, Kamis (31/12/2025). Kegiatan Dzikir Nasional Republika kali ini me...
Anggota Badan Pelaksana BPKH Indra Gunawan menyampaikan tausiyah dalam acara Dzikir Nasional Republika di Masjid At-Thohir di Cimanggis, Depok, Kamis (31/12/2025). Kegiatan Dzikir Nasional Republika kali ini mengangkat tema Demi Masa, Semoga Kita Bukan Termasuk Orang yang Merugi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengungkap temuan sekitar 400 ribu data antrean jamaah haji yang berisiko tidak valid, dengan potensi dana setoran awal sekitar Rp 10 triliun. Menanggapi klaim tersebut, anggota Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Indra Gunawan mengatakan, database utamanya berada di Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) milik Kemenhaj.
"BPKH siap bersinergi penuh dalam proses validasi dan rekonsiliasi agar amanah 5,7 juta lebih jamaah tunggu tetap terjaga secara adil dan berkelanjutan," kata Indra kepada Republika, Jumat (21/8/2026)
Apakah BPKH menemukan dan mengonfirmasi temuan data invalid tersebut? Indra mengatakan, BPKH tidak secara independen dapat menemukan dan mengungkap angka tersebut. Temuan ini diungkap langsung dari Kemenhaj yang sedang melakukan validasi data antrean 5,7 juta jamaah melalui Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) dan akan dicocokkan dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"BPKH mendukung penuh proses validasi ini karena berkaitan langsung dengan keadilan dan kepastian hak seluruh jamaah tunggu," ujar dia.
Mengenai dimana posisi dana Rp10 triliun berada, Indra menyampaikan, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014, setoran awal jamaah haji termasuk yang tercatat di antrean dipindahkan ke Kas Haji dan dikelola BPKH dalam skema general fund. Indra mengatakan, dana tersebut sudah berada dalam pengelolaan BPKH, ditempatkan dan diinvestasikan secara syariah dengan prinsip kehati-hatian, keamanan, nilai manfaat, dan likuiditas.
"Pengelolaan general fund ini menghasilkan nilai manfaat yang digunakan untuk mendukung penyelenggaraan haji sekaligus distribusi proporsional kepada jamaah tunggu melalui virtual account," jelas Indra.