Kemenag Tegaskan Status Halal-Haram Kripto Mengacu Fatwa MUI, Ini Syaratnya
Bisnis Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:00 WIB Jakarta, VIVA – Kementerian Aga...
Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:00 WIB
Jakarta, VIVA – Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan penetapan status halal atau haram aset kripto merujuk pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Penilaian terhadap aset digital tersebut mempertimbangkan unsur bahaya atau kerugian (dharar), serta ketidakpastian (gharar).
Baca Juga
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan hal itu kepada wartawan seusai menghadiri seminar bertajuk Taxes, Digital Economy, Cryptoassets: Perspective of Sharia di Jakarta, Kamis, 15 Oktober 2026. Penjelasan tersebut sejalan dengan sambutannya dalam forum yang membahas aset kripto dari perspektif syariah.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Menurut Nasaruddin, penetapan hukum halal dan haram harus didasarkan pada kajian objektif. Penilaian tidak bisa dilepaskan dari ada atau tidaknya unsur yang dapat menimbulkan kerugian maupun ketidakpastian dalam suatu transaksi.
Baca Juga
“Urusan halal-haram itu urusan yang sudah lama. Tapi sepanjang itu tidak ada dharar-nya, tidak ada gharar-nya… Jadi urusan halal-haram itu ditentukan oleh objektivitasnya,” ujar Nasaruddin.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penilaian terhadap suatu aktivitas ekonomi, termasuk transaksi aset digital, perlu memperhatikan karakteristik dan risiko yang melekat di dalamnya. Dalam perspektif syariah, unsur bahaya dan ketidakpastian menjadi pertimbangan penting dalam menentukan status hukum suatu transaksi.
Baca Juga
Fatwa MUI 2021 Jadi Rujukan Status Kripto
Dalam sambutannya, Nasaruddin secara khusus menekankan bahwa rujukan utama pemerintah mengenai status hukum aset kripto adalah hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI 2021.
Dalam ketetapan tersebut, kripto sebagai mata uang dinyatakan haram karena mengandung unsur gharar dan dharar. Sementara itu, kripto sebagai komoditas dapat diperdagangkan dengan memenuhi persyaratan tertentu.
Menag menjelaskan ketetapan tersebut dalam sambutannya di seminar yang membahas perpajakan, ekonomi digital, dan aset kripto dari perspektif syariah.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“The 2021 Ijtima Ulama of the Majelis Ulama Indonesia Fatwa Commission declared that crypto as a currency is haram because it contains gharar and dharar. As a commodity, it may only be traded if it meets the requirements of sil’ah, tradable goods with clear underlying benefit.”
Artinya, Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI pada 2021 menetapkan bahwa kripto sebagai mata uang hukumnya haram karena mengandung unsur ketidakpastian dan bahaya. Adapun sebagai komoditas, aset kripto hanya dapat diperdagangkan apabila memenuhi ketentuan sil'ah, yakni barang yang dapat diperdagangkan dan memiliki manfaat dasar yang jelas.
Halaman Selanjutnya
Dengan demikian, ketetapan tersebut membedakan penggunaan kripto sebagai mata uang dari perdagangan kripto sebagai komoditas. Keduanya tidak serta-merta memiliki status hukum yang sama karena terdapat persyaratan yang harus diperhatikan.