Kejari sita dokumen dari KPU Morowali dugaan korupsi dana pilkada Rp46 miliar
Kejaksaan Negeri Morowali, Sulawesi Tengah menyita sejumlah dokumen dari penggeledahan di Kantor Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Morowali terkait penyidikan kasus ANTARA News sulteng 26 ...
Kejari sita dokumen dari KPU Morowali dugaan korupsi dana pilkada Rp46 miliar
Kamis, 30 Juli 2026 16:42 WIB
Jaksa menyita sejumlah dokumen penting dari Sekretariat KPU Morowali terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada Morowali 2024, Rabu (29/7/2026). ANTARA/HO-Humas Kejari Morowali
Palu (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Morowali, Sulawesi Tengah menyita sejumlah dokumen dari penggeledahan di Kantor Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Morowali terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada 2024 senilai Rp46 miliar.
"Tim satuan khusus pemberantasan korupsi Kejari Morowali telah menggeledah Sekretariat KPU setempat pada Rabu (29/7)," kata Kasi Intel Kejari Morowali Budi Atmoko dihubungi dari Kota Palu, Kamis.
Ia mengemukakan dokumen disita berupa laporan pertanggungjawaban yang berhubungan dengan penggunaan dana hibah pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada), termasuk dua dokumen lainnya dan dua unit laptop.
Selain menggeledah Kantor Sekretariat KPU, penyidik juga menggeledah rumah sekretaris dan bendahara KPU selaku pengelola dana hibah tersebut.
Dana hibah Rp46 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Morowali diberikan kepada KPU setempat untuk kepentingan pembiayaan selama pelaksanaan tahapan Pilkada 2024.
"Dokumen dan barang sitaan lainnya digunakan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penyidikan," ujarnya.
Budi menjelaskan pihaknya telah menyusun jadwal dan dalam waktu dekat akan memanggil sejumlah orang untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
"Belum ada penetapan tersangka, kami terus mendalami kasus ini supaya tidak gegabah mengambil tindakan hukum," ucap Budi.
Ia mengatakan kasus dugaan korupsi di KPU Morowali baru mulai diproses pada Juli 2026 setelah kejaksaan mendapat laporan dari masyarakat.
"Kami menunggu perkembangan lebih lanjut dari penyidikan dan dalam penyidikan ada tahapan-tahapan harus dilakukan," katanya.
Pewarta : Mohamad Ridwan
Editor:
Muhammad Zulfikar
COPYRIGHT © ANTARA 2026