pickleballvnz.com

Kejari Ponorogo sita Rp748 juta kasus tunjangan DPRD - ANTARA News Jawa Timur

Ponorogo, Jawa Timur (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Ponorogo, Jawa Timur, menyita uang tunai Rp748 juta dalam penyidikan dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Ponorogo periode 2023...

Ponorogo, Jawa Timur (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Ponorogo, Jawa Timur, menyita uang tunai Rp748 juta dalam penyidikan dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Ponorogo periode 2023–2026.

Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo Zulmar Adhy Surya di Ponorogo, Jumat, mengatakan penyitaan dilakukan setelah pihaknya memperoleh penetapan dari Pengadilan Negeri Ponorogo.

"Penyitaan tersebut kami mohonkan ke Pengadilan Negeri dan memperoleh surat penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Ponorogo dengan jumlah Rp748 juta," katanya.

Zulmar mengatakan uang tunai tersebut disita dari objek yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Ponorogo.

Uang hasil penyitaan selanjutnya akan disetorkan ke rekening pemerintah untuk diamankan selama proses hukum berlangsung.

"Pada hari ini penyidik melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp748 juta yang disita dari objek penanganan perkara DPRD Kabupaten Ponorogo. Uang tersebut tentunya akan diperhitungkan terkait kerugian negara pada perkara tersebut," ujarnya.

Ia menegaskan penyitaan dan pengembalian uang kepada negara tidak serta-merta menghentikan proses hukum dalam perkara tersebut.

Penyidikan tetap berjalan untuk mengungkap rangkaian perbuatan serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Ponorogo.

"Ini akan diperhitungkan karena sudah masuk proses penyidikan. Tentunya akan menjadi hitungan nanti dalam proses pemeriksaan di persidangan. Tapi tidak menghentikan proses hukum yang berjalan," katanya.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan lembaga auditor, nilai dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut sementara mencapai Rp3,6 miliar.

Zulmar mengatakan nilai kerugian negara tersebut masih dalam proses penghitungan sehingga tidak menutup kemungkinan mengalami perubahan seiring perkembangan penyidikan.

"Lembaga audit sudah menyampaikan bahwa Rp3,6 miliar itu adalah kerugian negara dan hingga saat ini masih dilakukan perhitungan," ujarnya.

Dalam penyidikan perkara tersebut, kejaksaan telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk mantan Ketua DPRD Ponorogo periode 2019–2024 yang kini masih menjadi anggota DPRD periode 2024–2029 serta pejabat di Sekretariat DPRD Ponorogo.

Penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk memastikan seluruh rangkaian perbuatan dan potensi kerugian negara berdasarkan alat bukti yang diperoleh.
 

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.