pickleballvnz.com

Kejari periksa mantan Wakil Wali Kota Bengkulu Patriana Sosialinda terkait dugaan korupsi - ANTARA News Bengkulu

Kota Bengkulu (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, Provinsi Bengkulu memeriksa mantan Wakil Wali Kota Bengkulu Patriana Sosialinda‎ sebagai saksi terkait dugaan dugaan korupsi pengelolaan Pasar Pagar ...

Kota Bengkulu (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, Provinsi Bengkulu memeriksa mantan Wakil Wali Kota Bengkulu Patriana Sosialinda‎ sebagai saksi terkait dugaan dugaan korupsi pengelolaan Pasar Pagar Dewa tahun anggaran 2005 hingga 2026.

‎"Memang benar, dapat kami sampaikan pada siang ini ada pemanggilan terhadap mantan Wakil Wali Kota Bengkulu terkait dengan kasus dugaan korupsi Pasar Pagar Dewa," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu Yuharmen Yakub di Kota Bengkulu, Senin.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Yeni Puspita menyebut kerugian negara dari dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Pasar Pagar Dewa yang berada di Kecamatan Selebar Kota Bengkulu mencapai Rp5 miliar.

Angka kerugian negara tersebut diketahui dari perhitungan akuntan publik terkait pengelolaan Pasar Pagar Dewa yang dikelola Koperasi Pedagang Kaki Lima Bangun Wijaya sejak tahun 2005 hingga 2026.

"Pasar Pagar Dewa, silakan tunggu ya, karena sekarang sedang proses penghitungan kerugian negara, untuk sementara Rp5 miliar dan masih mendalami pihak-pihak terkait dalam perkara tersebut," sebutnya.

Penghitungan kerugian negara menjadi bagian penting dalam konstruksi perkara dan angka tersebut belum menjadi nilai final dan masih dapat berubah setelah seluruh proses pemeriksaan serta penghitungan selesai.

Dirinya memastikan angka kerugian tidak ditetapkan hanya berdasarkan perkiraan, melainkan melalui pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Sebab, nilai kerugian negara harus memiliki dasar pemeriksaan dan metodologi yang jelas sehingga dapat dipertanggungjawabkan dalam proses hukum.

Lanjut Yeni, penyidik juga masih melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan Pasar Pagar Dewa seperti kewenangan, mekanisme pengelolaan, penerimaan dan penggunaan dana hingga bentuk pertanggungjawaban keuangan selama periode yang menjadi objek penyidikan.

Hal tersebut dilakukan guna memastikan secara utuh apakah terdapat perbuatan melawan hukum yang menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara sekaligus mengidentifikasi pihak-pihak yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik.

Dirinya memastikan perkembangan perkara akan disampaikan kepada publik setelah proses penghitungan kerugian negara dan pendalaman terhadap pihak-pihak terkait telah menghasilkan temuan yang cukup untuk diekspos secara resmi.

Pewarta: Anggi Mayasari
Uploader : Musriadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.