pickleballvnz.com

Kejari Parigi Moutong: Peradilan adat penting terhadap penegakan hukum

Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng) mengatakan peradilan adat penting terhadap penegakan hukum karena menjadi sarana penyelesaian ANTARA News sulteng 1 ...

Kejari Parigi Moutong: Peradilan adat penting terhadap penegakan hukum

Kamis, 3 September 2026 11:58 WIB

Image Print

Kepala Kejaksaan Negeri Parigi, Kabupaten Parigi Moutong Dian Herdiman. (ANTARA/Moh Ridwan)

Kabupaten Parigi Moutong (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng) mengatakan peradilan adat penting terhadap penegakan hukum karena menjadi sarana penyelesaian sengketa dengan mengedepankan keadilan restoratif.

"Peradilan adat bukan hanya sekadar sarana penegakan hukum berasaskan keadilan lewat musyawarah dan mufakat, tetapi juga sebagai kearifan lokal warga setempat," kata Kepala Kejaksaan Negeri Parigi Dian Hardiman di Parigi, Kamis.

Ia mengemukakan peradilan adat atau keadilan restoratif melalui penyelesaian perkara berfokus pada pemulihan keseimbangan sosial dan hubungan yang rusak akibat tindakan pidana.

Kejaksaan juga mendorong Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong melakukan pemetaan terhadap Kelompok Masyarakat Hukum Adat (KMHA) yang ada di wilayah Kabupaten tersebut.

Pemetaan tersebut dinilai penting sebagai langkah awal untuk mengetahui keberadaan, struktur, serta karakteristik masyarakat hukum adat di daerah.

"Selain dari sisi peradilan-nya, struktur kelembagaan adat yang jelas merupakan satu kesatuan yang penting dalam menyelenggarakan sanksi adat," ujarnya.

Dia mengatakan pemantapan lembaga adat juga perlu dilengkapi dengan penyusunan draf sanksi yang berlandaskan kearifan lokal, namun tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu penerapan sanksi adat harus dilakukan secara proporsional dan tidak bertentangan dengan hukum maupun prinsip-prinsip hak asasi manusia HAM.

"Langkah itu supaya keberadaan hukum adat dapat berjalan seiring dengan sistem hukum nasional dan tetap memberikan rasa keadilan serta perlindungan bagi masyarakat," tutur Dian.

Ia menambahkan momentum Hari Lahir Kejaksaan ke-81 menjadi bagian dari upaya bersama dalam membangun kesadaran hukum di tengah masyarakat.

“Hukum bukan hanya tentang aturan dan sanksi, tetapi juga memberikan kepastian, perlindungan, serta rasa keadilan bagi setiap warga negara,” ucapnya.

Pewarta : Mohamad Ridwan
Editor: Muhammad Zulfikar
COPYRIGHT © ANTARA 2026