pickleballvnz.com

Kejari Mimika musnahkan barang bukti 19 perkara - ANTARA News Papua Tengah

Timika (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika melakukan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Mimika...

Timika (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika melakukan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Mimika, Papua Tengah.

Kepala Kejaksaan Negeri Mimika I Putu Eka Suyatna di Timika, Senin mengatakan barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari 19 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan total sebanyak 200 barang bukti

Ia mengatakan 19 perkara tersebut terdiri atas dua perkara berdasarkan Undang-Undang Kesehatan, dengan barang bukti sebanyak 2.630 butir obat-obatan terlarang jenis Dextromethorphan dan obat Yarindo.

Selanjutnya, terdapat enam perkara narkotika dengan barang bukti sabu seberat 17,43 gram, dua perkara perlindungan anak, satu perkara penganiayaan, empat perkara pencurian, dua perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), satu perkara pembunuhan, serta satu perkara berdasarkan Undang-Undang Mata Uang dengan barang bukti 69 lembar uang palsu.

"Pemusnahan dilakukan sesuai dengan jenis dan karakteristik masing-masing barang bukti, antara lain dengan cara dibakar, diblender, dan dihancurkan, sehingga seluruh barang bukti tersebut tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan kembali,"ujarnya.

Dia mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan dalam penegakan hukum, sekaligus memastikan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan tersebut, kata dia, juga merupakan bentuk akuntabilitas dan transparansi Kejaksaan Negeri Mimika dalam penanganan perkara tindak pidana umum, serta sebagai upaya memastikan barang bukti yang telah diputuskan untuk dimusnahkan tidak kembali beredar atau digunakan untuk kepentingan lain.

I Putu Eka menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Mimika dalam memberantas tindak pidana, khususnya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang yang dapat meresahkan dan membahayakan masyarakat.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Mimika dalam memberantas tindak pidana, khususnya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang yang sangat meresahkan masyarakat,"ujarnya.

Menurut dia, pemusnahan barang bukti ini juga menjadi simbol bahwa setiap barang bukti tindak pidana harus dipertanggungjawabkan dan dimusnahkan sesuai ketentuan hukum.

Kejaksaan Negeri Mimika akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum, instansi terkait, dan seluruh elemen masyarakat dalam mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban di Kabupaten Mimika, sekaligus menjaga integritas dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Pewarta: Marselinus Nara
Editor : Evarianus Supar

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.