Kejari Mataram sebut belum terima SPDP tersangka tambang ilegal di Sekotong
Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyatakan belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas warga negara China yang disebut sebagai tersangka ANTARA News mataram 40 ...
SPDP yang kami terima baru satu tersangka saja, yaitu operator alat berat. Kalau warga negara asing itu, SPDP-nya belum masuk.
Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyatakan belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas warga negara China yang disebut sebagai tersangka kasus tambang emas ilegal di Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.
“SPDP yang kami terima baru satu tersangka saja, yaitu operator alat berat. Kalau warga negara asing itu, SPDP-nya belum masuk,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Mataram I Nyoman Sugiartha di Mataram, Rabu.
Sugiartha mengatakan warga negara China bernama Liu Hanhui alias Han Fui (LHF) yang sebelumnya disebut kepolisian sebagai tersangka kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Status tersangka Liu sebelumnya disampaikan AKBP Yasmara Harahap saat masih menjabat Kapolres Lombok Barat pada April 2026. Liu diduga berperan sebagai pemodal atau orang yang menyuruh melakukan tindak pidana (doen pleger).
Berdasarkan informasi yang disampaikan sebelumnya, Liu diduga sudah tidak berada di Indonesia dan berada di luar negeri. Kepolisian menetapkannya dalam daftar buronan dan melakukan pencarian dengan berkoordinasi bersama Interpol.
Sugiartha meminta agar informasi lebih lanjut mengenai status hukum Liu dikonfirmasi kepada penyidik kepolisian karena pihak kejaksaan baru menerima SPDP untuk tersangka lokal, yakni Faerozzabadi alias Eros, yang diduga berperan sebagai operator alat berat.
Terkait perkara Eros, Sugiartha menjelaskan SPDP yang diterima saat ini merupakan pengajuan kedua setelah kejaksaan mengembalikan SPDP dan berkas perkara kepada penyidik kepolisian pada 18 Juli 2026.
Ia mengatakan pengembalian tersebut berkaitan dengan petunjuk jaksa mengenai kepemilikan barang bukti alat berat. Sebelumnya, berkas perkara Eros sempat dinyatakan lengkap pada 15 April 2026, tetapi pelaksanaan tahap dua ditunda karena petunjuk tersebut belum terpenuhi.
Menurut dia, petunjuk jaksa kini telah dipenuhi. Kejaksaan menerima kembali SPDP beserta berkas perkara Eros, yang kemudian dinyatakan lengkap atau P-21.
“Sekarang petunjuk itu sudah dipenuhi, makanya dimasukkan lagi SPDP yang baru dan sudah kita P-21. Kami akan melakukan tahap dua, kalau tidak pekan ini, ya pekan depan,” ujarnya.
Ia menjelaskan petunjuk tersebut berkaitan dengan status kepemilikan alat berat yang disita penyidik. Kepastian pemilik diperlukan untuk menentukan apakah barang bukti akan dirampas untuk negara atau dikembalikan kepada pemilik yang sah setelah proses hukum selesai.
“Petunjuk sebelumnya itu soal barang bukti alat berat. Kami waktu itu belum tahu itu milik siapa. Supaya saat nanti di sidang tuntutan, kita tahu apakah dirampas atau harus dikembalikan ke pemilik yang sah. Ternyata pemilik yang sah ada,” katanya.
Kasus dugaan penambangan emas ilegal di kawasan Sekotong ditangani Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Barat sejak akhir 2024, sebagai tindak lanjut penindakan yang melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB.
Penanganan perkara tersebut juga mendapat perhatian Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri yang melakukan asistensi melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTB.
Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penambangan ilegal, antara lain ekskavator, truk pengangkut, serta cairan kimia berupa sianida dan merkuri yang berasal dari China. Sejumlah barang tersebut memiliki merek bertuliskan aksara Mandarin.
Polisi juga memasang garis polisi di sejumlah titik lokasi tambang untuk mencegah aktivitas penambangan ilegal kembali berlangsung.
Berdasarkan hasil audit Dinas LHK NTB, terdapat sedikitnya 25 titik tambang ilegal di kawasan Sekotong dengan luas keseluruhan mencapai 98,19 hektare. Lokasi tersebut berada di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Indotan Lombok Barat Bangkit, yang disebut tidak melakukan aktivitas penambangan sejak 1990-an.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor:
Sugiharto Purnama
COPYRIGHT © ANTARA 2026