Kejari Mataram mengembalikan SPDP tersangka tambang emas ke penyidik
Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersangka kasus tambang emas diduga ilegal di Sekotong kepada ANTARA News mataram 40 ...
Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersangka kasus tambang emas diduga ilegal di Sekotong kepada penyidik kepolisian.
Juru Bicara Kejari Mataram Ida Made Oka Wijaya di Mataram, Jumat, mengatakan SPDP yang dikembalikan atas nama tersangka Faerozzabadi alias Eros tertanggal 18 Juli 2026.
"Jadi, ini berkas kan sudah P-21 tertanggal 15 April 2026, tetapi penyidik tidak juga melimpahkan tersangka dan barang bukti atau tahap dua," katanya.
Oka mengatakan kejaksaan sebelumnya telah menyurati penyidik untuk menanyakan pelaksanaan tahap dua. Namun, hingga SPDP dikembalikan, pihaknya belum menerima tindak lanjut.
Ia menegaskan pengembalian SPDP tersebut tidak mengakibatkan penyidikan harus diulang. Status tersangka juga tetap melekat.
"SPDP kembali tidak mengakibatkan penyidikan ulang. Status tersangka juga tidak gugur," ujarnya.
"Kita tidak tahu kendala dari penyidik kenapa belum melakukan tahap dua setelah perkara P-21. Untuk itu, bisa ditanyakan ke penyidik kendalanya apa," ucapnya.
Kasus dugaan tambang emas ilegal tersebut ditangani Polres Lombok Barat sejak akhir 2024. Kasus itu terungkap setelah adanya tindak lanjut penindakan KPK dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB.
Mabes Polri melalui Polda NTB kemudian turut memberikan perhatian terhadap penyelesaian kasus dugaan penambangan emas ilegal yang melibatkan sekelompok warga negara China di kawasan perbukitan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.
Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas penambangan ilegal. Barang bukti tersebut antara lain ekskavator dan truk angkut dengan merek bertuliskan huruf Mandarin.
Baca juga: Kejati NTB membantah ruang kelas SMAN 7 Mataram disita
Aparat juga memasang garis polisi di sejumlah titik lokasi tambang untuk mencegah aktivitas penambangan kembali berlangsung.
Berdasarkan hasil audit Dinas LHK NTB, terdapat sedikitnya 25 titik tambang ilegal di kawasan Sekotong dengan total luas mencapai 98,19 hektare.
Seluruh lokasi tersebut berada di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Indotan Lombok Barat Bangkit yang hingga kini tidak melakukan aktivitas penambangan.
Sementara itu, berdasarkan kajian KPK bersama Tim Dinas LHK NTB dan kementerian, satu blok tambang ilegal di kawasan tersebut diperkirakan mampu menghasilkan omzet emas hingga Rp90 miliar per bulan.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor:
I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026