pickleballvnz.com

Kejari Kobar tahan tersangka korupsi pabrik tepung ikan

Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah kembali menahan satu orang tersangka dalam tindak pidana korupsi pembangunan pabrik tepung ikan tahun anggaran 2016 ANTARA News kalteng 1 ...

Kejari Kobar tahan tersangka korupsi pabrik tepung ikan

Rabu, 30 September 2026 16:45 WIB

Image Print

Kejari Kotawaringin Barat memberikan keterangan pers terkait perkara tindak pidana korupsi pembangunan pabrik tepung ikan, Rabu (30/9/2026) ANTARA/Safitri RA

Pangkalan Bun (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah kembali menahan satu orang tersangka dalam tindak pidana korupsi pembangunan pabrik tepung ikan tahun anggaran 2016 di Kecamatan Kumai.

"Tersangka berinisial SI, Ia berhasil diamankan di salah satu rumah di Kota Malang, Provinsi Jawa Timur," kata Kepala Kejari Kobar Nurwinardi di Pangkalan Bun, Rabu.

Tersangka berhasil diamankan pada Selasa (29/9) sekitar pukul 20.00 WIB. Dalam upaya ini tim dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kobar dibantu oleh tim dari Intelijen Kejari Kota Malang dan Kejari Sidoarjo.

Kemudian, tersangka dibawa ke Kotawaringin Barat dengan penerbangan pada Rabu (30/9) pagi sekitar pukul 07.55 WIB dan tiba di Pangkalan Bun sekitar pukul 10.00 WIB.

Dia mengatakan, penangkapan terhadap SI tersebut sesuai dengan surat perintah, dan menindaklanjuti Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap SI.

Sebelumnya, Kejari Kobar juga telah berhasil mengamankan empat tersangka dalam kasus tindak pidana tersebut.

"Jadi SI ini merupakan pengembangan dari empat terdakwa sebelumnya, yang saat ini masih berproses pada tingkat kasasi," ucapnya.

Tersangka SI digiring oleh tim Kejari Kotawaringin Barat ke mobil tahanan terkait perkara tindak pidana korupsi pembangunan pabrik tepung ikan, Rabu (30/9/2026) ANTARA/Safitri RA

Nurwinardi menjelaskan, saat di Kejaksaan Negeri Kota Malang, SI telah dilakukan pemeriksaan dan diberikan hak-haknya sebagai selaku tersangka sesuai dengan Pasal 142 KUHP.

"Tiba di Kabupaten Kobar SI kita kembali melakukan pemeriksaan serta penahanan untuk dua puluh hari ke depan," jelasnya.

Dalam kasus tersebut, tersangka berperan sebagai perencana dan pelaksanaan pembangunan terhadap pabrik tepung ikan tersebut, yang bekerja sama dengan konsultan perencana dan juga kontraktor pelaksana.

"Jadi mulai dari perencanaan dan pelaksanaannya tersangka ini turut serta. Sehingga atas perbuatan tersangka dan empat tersangka lainnya, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,8 miliar rupiah," ungkap Kajari Kobar.

Lanjutnya, pasal yang disangkakan pada tersangka SI yaitu pasal 603 undang-undang nomer 1 tahun 2023, tentang kitab undang-undang hukum pidana KUHP, jo Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Karhutla di Kobar sudah mencapai 2.418 hektare

Baca juga: Wabup tekankan kebersamaan wujudkan tata kelola pemerintahan optimal di Kobar

Baca juga: Pemkab Kobar tingkatkan kewaspadaan penyakit jelang peralihan musim

Pewarta : Safitri RA 
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.