Kejari Jaktim musnahkan 500 ribu lebih batang rokok ilegal tanpa cukai
Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur memusnahkan lebih dari 500 batang rokok tanpa pita cukai dalam tiga perkara tindak pidana kasus bidang cukai."Hari ini turut dimusnahkan rokok tanpa pita cukai ...
Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur memusnahkan lebih dari 500 batang rokok tanpa pita cukai dalam tiga perkara tindak pidana kasus bidang cukai.
"Hari ini turut dimusnahkan rokok tanpa pita cukai dari berbagai macam merk sebanyak kurang lebih 535.708 batang," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Topik Gunawan di Kantor Kejari Jakarta Timur, Rabu.
Topik menyebut perkara tindak pidana khusus bidang cukai pada beberapa waktu ini cukup menyita perhatian masyarakat mengenai peredaran rokok dan miras ilegal tanpa pita cukai.
Selain rokok, Kejari Jakarta Timur juga memusnahkan 1.203 botol minuman keras tanpa pita cukai dari berbagai macam merek.
Barang bukti lainnya yang turut dimusnahkan meliputi telepon seluler, kertas, kartu, buku rekening, dan sejumlah barang lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Topik menjelaskan pemusnahan dilakukan dengan sejumlah metode sesuai dengan karakteristik barang bukti.
Barang bukti yang dapat dibakar dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan barang bukti lainnya dihancurkan menggunakan alat berat berupa mobil penggilas (wales gilas) atau stoom wales.
"Sehingga tidak dapat dipergunakan atau dimanfaatkan kembali," ujarnya.
Selain itu, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tugas Kejaksaan Negeri dalam menindaklanjuti penyelesaian perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kegiatan tersebut menjadi salah satu bentuk kepastian bahwa barang bukti yang telah memperoleh status hukum untuk dimusnahkan tidak kembali masuk ke masyarakat.
"Kegiatan pemusnahan barang bukti sebenarnya merupakan agenda rutin yang telah direncanakan dan dianggarkan oleh negara," ucap Topik.
Namun untuk pemusnahan tahun ini, kegiatan tersebut baru dapat dilakukan pada semester kedua.
"Kegiatan pemusnahan ini merupakan agenda rutin yang telah direncanakan dan dianggarkan oleh negara. Untuk tahun ini baru dapat terlaksana di semester kedua," ujar Topik.
Lebih lanjut, Topik mengatakan pihaknya pada semester I 2026 lebih banyak memfokuskan kegiatan pada pencapaian target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dengan pemusnahan tersebut, Kejari Jakarta Timur memastikan barang bukti dari perkara tindak pidana khusus bidang cukai tersebut tidak lagi dapat digunakan maupun dimanfaatkan kembali.
Baca juga: Kejari Jaktim musnahkan barang bukti dari 381 perkara
Baca juga: Kejari Jaktim ungkap 60 persen perkara pidana umum dari narkotika
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Mentari Dwi Gayati
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.