Kejari Dompu mendalami dugaan korupsi proyek jembatan Rp11,18 Miliar
Kejaksaan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat, menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Jembatan Jala-Nangasia senilai Rp11,18 ANTARA News mataram 40 ...
Dompu (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat, menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Jembatan Jala-Nangasia senilai Rp11,18 miliar di Kecamatan Hu’u dengan melakukan penelitian awal.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Dompu Danny Curia Novitawan membenarkan adanya laporan tersebut dan mengatakan penanganannya masih berada pada tahap awal.
“Laporannya masih diteliti,” kata Danny saat dikonfirmasi di Dompu, Minggu.
Ia mengatakan Kejari Dompu belum dapat menyampaikan materi laporan secara rinci maupun pihak-pihak yang akah dimintai keterangan karena proses penelitian masih berlangsung.
Danny menyebut penanganan laporan tersebut berada pada ranah Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Dompu.
“Nanti saya tanyakan ke Kasi Pidsus,” ujarnya.
Surat yang ditandatangani Kepala Kejari Dompu Lusiana Bida itu menyebut laporan atau pengaduan masyarakat sedang dilakukan penelitian sebagai dasar untuk menentukan tindak lanjut penanganannya.
Proyek yang dilaporkan merupakan pembangunan jembatan pada Jalan Arteri Ruas Jala-Nangasia, Desa Jala, Kecamatan Hu’u, yang dikerjakan pada 2025 menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD Kabupaten Dompu.
Dalam proses tender, sebanyak 22 perusahaan tercatat mengikuti paket pekerjaan tersebut. Namun, hanya PT Cakra Nusa Sejahtera yang memasukkan penawaran dan kemudian ditetapkan sebagai pemenang tender dengan nilai kontrak tersebut.
Perusahaan yang beralamat di Cakranegara, Kota Mataram, itu mengerjakan pembangunan jembatan yang menjadi salah satu akses penghubung wilayah Jala, Daha, dan Marada di Kecamatan Hu’u.
Pekerjaan jembatan tersebut dilaporkan rampung pada awal 2026. Proyek kemudian menjadi perhatian setelah masyarakat mengajukan laporan dugaan tindak pidana korupsi kepada Kejari Dompu pada September 2026..
Pewarta : Ady Ardiansah
Editor:
I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026