pickleballvnz.com

Kejari Bangka Tengah musnahkan barang bukti 71 perkara - ANTARA News Bangka Belitung

Koba, Babel, (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah memusnahkan barang bukti dari 71 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sebagai pelaksanaan putusan pengadilan sekal...

Koba, Babel, (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah memusnahkan barang bukti dari 71 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sebagai pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus memastikan pengelolaan barang bukti dilakukan sesuai ketentuan hukum.

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB) Kejaksaan Negeri Bangka Tengah Wika Hawasara di Koba, Kamis, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 31 perkara tindak pidana narkotika dan 40 perkara tindak pidana umum lainnya yang telah diputus Pengadilan Negeri Koba.

"Seluruh barang bukti tersebut telah dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," katanya.

Ia menjelaskan barang bukti perkara narkotika yang dimusnahkan meliputi 678 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bersih keseluruhan 334,625 gram serta delapan paket ekstasi sebanyak 134,5 butir.

Kejari Bangka Tengah juga memusnahkan barang bukti dari 40 perkara tindak pidana umum berupa enam bilah senjata tajam, pakaian, tas, selang monitor, pipa, tangki, egrek, kardus, palu, telepon seluler, dan timbangan.

Menurut Wika, metode pemusnahan disesuaikan dengan jenis barang bukti. Sabu dimusnahkan dengan cara diblender hingga larut, senjata tajam dipotong agar tidak dapat digunakan kembali, pakaian dari perkara perlindungan anak dan asusila dibakar, sedangkan telepon seluler dan timbangan dihancurkan.

Ia mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus wujud komitmen Kejaksaan Negeri Bangka Tengah dalam penegakan hukum dan tertib administrasi pengelolaan barang bukti.

"Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana," katanya.

Pewarta: Ahmadi
Editor : Feny Aprianti

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.