pickleballvnz.com

Kejagung tegakan pengembalian uang oleh PT CNI tak hentikan penyidikan

Kejaksaan Agung menegaskan pengembalian kerugian negara sebesar Rp401,65 miliar oleh PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) tidak menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola ANTARA News kepri 4 ...

Kejagung tegakan pengembalian uang oleh PT CNI tak hentikan penyidikan

Rabu, 2 September 2026 13:58 WIB

Image Print

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna memberikan keterangan pers di Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung menegaskan pengembalian kerugian negara sebesar Rp401,65 miliar oleh PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) tidak menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017–2020.

"Yang jelas pengembalian ini tidak menghentikan proses tindak pidana, penyidikan tetap berjalan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Rabu.

Meski demikian, Anang mengatakan pengembalian kerugian negara tersebut dapat menjadi pertimbangan dalam proses penuntutan nantinya.

Sebelumnya, tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung mengungkap penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017–2020 yang diduga melibatkan PT CNI.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar mengatakan pada 2017–2019 terdapat perusahaan pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, yakni PT CNI.

Penyidik menduga pihak PT CNI bersama-sama dengan penyelenggara negara melakukan pengaturan sehingga diperoleh hasil uji kadar nikel kurang dari 1,7 persen untuk memenuhi persyaratan ekspor.

Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp401,65 miliar.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejagung: Pengembalian Rp401,65 miliar tak hentikan kasus CNI

Pewarta : Nadia Putri Rahmani
Editor: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.