pickleballvnz.com

Kejagung Tangkap Tersangka Kelima Kasus Korupsi Nikel, Eks Sekjen ESDM Itu Ditangkap di Purbalingga

 Berita Nasional Senin, 28 September 2026 - 20:00...

Senin, 28 September 2026 - 20:00 WIB

Jakarta, VIVA – Pelarian MTP, tersangka kelima kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017-2020, berakhir di Purbalingga, Jawa Tengah. Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2013-2017 itu akhirnya diamankan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca Juga

MTP ditangkap di sebuah rumah milik ASS di Dusun 2 Kajongan, Kecamatan Bojongsari, Purbalingga, pada Sabtu, 26 September 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penangkapan ini dilakukan setelah MTP sebelumnya mangkir dari panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat, 25 September 2026.

Baca Juga

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan tim penyidik sempat menghadapi hambatan ketika hendak masuk ke rumah tempat MTP berada.

“MTP merupakan tersangka kelima dalam perkara ini yang sebelumnya belum memenuhi panggilan penyidik pada Jumat 25 September 2026. Dalam perkara ini, MTP berperan selakuSekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2013-2017,” kata Anang dalam keterangannya, Senin, 28 September 2026.

Baca Juga

Setelah berhasil diamankan dan identitasnya dipastikan, MTP langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto. Pemeriksaan terhadapnya dilakukan mulai dini hari.

“Hingga akhirnya Tersangka MTP berhasil diamankan di rumah tersebut. Setelah memastikan identitas tersangka, pada pukul 01.28 WIB Tim Penyidik membawa MTP ke Kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto untuk diperiksa lebih lanjut,” ujarnya.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola komoditas nikel yang melibatkan PT CNI. Korporasi tersebut disebut memiliki IUP operasi produksi terintegrasi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Kejagung menduga PT CNI melakukan ekspor nikel pada periode 2017-2019 tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO).

Dalam prosesnya, muncul dugaan manipulasi dokumen hasil uji kadar nikel. PT CNI disebut meminta NRH, yang saat itu menjabat Kepala Unit Sucofindo Kendari, menerbitkan dokumen yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Bahwa dalam melakukan uji kadar nikel, PT CNI secara melawan hukum meminta NRH selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari untuk menerbitkan dokumen yang tidak sebenarnya, yang selanjutnya digunakan oleh PT CNI sebagai syarat pemenuhan dokumen untuk melakukan ekspor nikel," kata Anang.

Dokumen tersebut kemudian digunakan untuk memenuhi persyaratan ekspor. Persoalan berlanjut ketika rekomendasi izin ekspor disebut terbit meski PT CNI belum memiliki RKAB.

Halaman Selanjutnya

"Padahal, PT CNI belum memiliki RKAB yang merupakan syarat dalam penerbitan rekomendasi izin ekspor. Oleh karena itu, PT CNI belum memiliki RKAB, sedangkan rekomendasi izin ekspornya telah terbit," tutur Anang.