pickleballvnz.com

Kasus Roti Gluten Free Bake n Grind Memanas, Kini Ada 3 Laporan Polisi dan 16 Saksi Diperiksa

 Berita Metro Jumat, 23 Oktober 2026 - 23:30 WIB ...

Jumat, 23 Oktober 2026 - 23:30 WIB

Jakarta, VIVA – Kasus dugaan penipuan produk roti yang diklaim gluten free dari toko roti Bake n Grind berbuntut panjang. Persoalan yang awalnya berkaitan dengan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen kini berkembang menjadi perkara saling lapor setelah pemilik toko berinisial FN melaporkan balik Felicia Elizabeth (FE) atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Baca Juga

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan balik yang diajukan pihak pemilik Bake n Grind di Polres Metro Jakarta Barat. Dengan tambahan dua laporan tersebut, kini terdapat tiga laporan polisi yang tengah ditangani kepolisian dalam perkara yang berkaitan dengan kasus ini.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Ada laporan dua LP di Polres Metro Jakarta Barat,” kata Budi saat memberikan keterangan kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 23 Oktober 2026.

Baca Juga

Budi menegaskan, ketiga laporan tersebut memiliki substansi berbeda sehingga penanganannya dilakukan oleh satuan kepolisian yang berbeda. Laporan terkait perlindungan konsumen ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, sedangkan dua laporan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial ditangani Polres Metro Jakarta Barat.

Tiga Laporan Polisi dengan Perkara Berbeda

Baca Juga

Budi menjelaskan, laporan pertama diajukan FE terhadap pemilik toko roti FN terkait dugaan persoalan perlindungan konsumen atas klaim produk gluten free. Perkara tersebut kini ditangani Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan telah memasuki tahap penyidikan.

Sementara itu, dua laporan lainnya diajukan oleh pihak FN terhadap pihak yang dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik melalui unggahan di media sosial. Kedua laporan tersebut ditangani Polres Metro Jakarta Barat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Dan kita harus menjelaskan tiga laporan ini berbeda. Jadi laporan yang ditangani oleh Krimsus tentang perlindungan konsumen. Laporan yang dilaporkan dua laporan polisi di Polres Metro Jakarta Barat tentang dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial di Jakarta Barat,” ungkap Budi.

Ia menjelaskan, dalam perkara pencemaran nama baik tersebut, FN menjadi pelapor, sedangkan pihak yang dilaporkan berinisial FG dan FE. Budi juga menyebut tanggal 24 Desember 2025 dalam keterangannya mengenai laporan tersebut, sementara rangkaian persoalan ini telah muncul sejak Oktober 2025.

Halaman Selanjutnya

Perbedaan substansi ketiga laporan itu menjadi perhatian kepolisian agar setiap perkara diproses berdasarkan dugaan tindak pidana dan bukti yang berkaitan dengan masing-masing laporan.