Kasus Dugaan Penipuan Rp3 Miliar Belum Terungkap, Pelapor Minta Komisi III DPR Kawal Penyidikan
Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana senilai sekitar Rp3 miliar yang ditangani Polda Jawa Barat memasuki babak baru. Kuasa hukum pelapor mengungkapkan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dari kedua belah pihak dan tengah menelusuri aliran dana yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut.
Bagikan:
JAKARTA – Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana senilai sekitar Rp3 miliar yang ditangani Polda Jawa Barat memasuki babak baru. Kuasa hukum pelapor mengungkapkan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dari kedua belah pihak dan tengah menelusuri aliran dana yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut.
Kuasa hukum pelapor, Alek Safri Winando, mengatakan laporan polisi yang diajukan kliennya, Andri Somantri, telah diterima Polda Jawa Barat sejak 22 Desember 2025 dengan nomor LP/B/697/XII/2025/SPKT/POLDA JAWA BARAT.
Menurut Alek, perkara bermula pada Maret 2025 ketika kliennya diperkenalkan oleh Sherly Ingga Setiawati kepada keluarga Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, tidak lama setelah pelantikan. Ia menyebut penyidik juga telah meminta keterangan dari Sherly Ingga Setiawati, Indra Kardiansah, dan Daffa Al Ghifari.
"Perkembangan perkara ini, sudah beberapa saksi yang diperiksa, yakni pelapor dan tiga orang saksi pelapor," kata Alek, Sabtu, 25 Juli.
BACA JUGA:
Lebih lanjut, Alek mengklaim berdasarkan hasil pemeriksaan yang diketahuinya, dana dari kliennya mula-mula disalurkan kepada Sherly Ingga Setiawati, kemudian sebagian disebut mengalir ke rekening Daffa Al Ghifari serta kepada seorang tenaga ahli Wakil Gubernur berinisial DH. Menurut Alek, para terlapor mengaku dana tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional Wakil Gubernur Jawa Barat.
Tak hanya itu, Alek juga menyatakan penyidik menemukan adanya dugaan aliran dana ke rekening istri Wakil Gubernur yang berinisial SD. Pernyataan tersebut merupakan klaim dari pihak pelapor dan belum merupakan kesimpulan hukum.
Karena perkara ini menyeret nama seorang pejabat publik, Alek mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) kepada Komisi III DPR RI sejak 11 Juni 2026. Menurutnya, langkah tersebut ditempuh agar penanganan perkara yang telah bergulir sejak akhir 2025 mendapat perhatian dan berjalan secara transparan.
Erwan: Sherly Bukan Tenaga Ahli Saya
Menanggapi berkembangnya perkara tersebut, Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan membantah seluruh tudingan yang mengaitkan dirinya dengan dugaan penipuan maupun penggelapan dana.
Erwan menegaskan Sherly Ingga Setiawati bukan tenaga ahli Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun tenaga ahli pribadinya.
"Yang bersangkutan bukan sebagai tenaga ahli, baik di Pemprov Jabar maupun pribadi. Yang bersangkutan telah menjual nama saya untuk kepentingan pribadinya," tegas Erwan.
Ia juga mengungkapkan Sherly telah membuat surat pernyataan yang mengakui menggunakan nama dirinya untuk kepentingan pribadi.
Erwan memastikan akan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan penanganan perkara sepenuhnya kepada penyidik kepolisian.
Selain itu, Erwan membantah isu yang beredar di media sosial mengenai adanya utang pribadi sebesar Rp850 juta kepada Andri Somantri. Ia juga menyebut kabar yang menyatakan ayahnya, H. Umuh Muchtar, melunasi utang tersebut melalui Sherly sebagai informasi yang tidak benar.
Kuasa Hukum Siapkan Langkah Hukum
Kuasa hukum Erwan Setiawan, Jandri Ginting, turut membantah seluruh tuduhan yang berkembang di ruang publik. Ia menilai pemberitaan yang beredar telah menggiring opini seolah-olah kliennya terlibat dalam dugaan penipuan.
Menurut Jandri, hingga saat ini tidak ada bukti yang menunjukkan Erwan Setiawan menerima dana Rp3 miliar sebagaimana yang dituduhkan.
"Sampai detik ini tidak ada bukti secuil pun aliran dana itu masuk ke Pak Erwan, baik melalui transfer, perjanjian tertulis, maupun penyerahan langsung secara tunai," tegasnya.
Jandri menambahkan pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dinilai menyebarkan informasi yang merugikan nama baik kliennya.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+