pickleballvnz.com

Kasasi jaksa kandas, tiga anggota DPRD NTB tetap bebas

Kita laporkan ke pimpinan duluMataram (ANTARA) - Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menggugurkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum atas vonis bebas tiga anggota DPRD NTB dalam perkara dugaan gr...

Kita laporkan ke pimpinan dulu

Mataram (ANTARA) - Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menggugurkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum atas vonis bebas tiga anggota DPRD NTB dalam perkara dugaan gratifikasi.

Permohonan kasasi dinyatakan tidak memenuhi syarat formal berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mataram Ary Wahyu Irawan yang ditandatangani secara elektronik pada 18 Agustus 2026.

"Menetapkan, menyatakan permohonan kasasi dari penuntut umum atas putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor: 18/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr tanggal 5 Agustus 2026 tidak memenuhi syarat formal," demikian bunyi penetapan pengadilan untuk terdakwa M. Nashib Ikroman.

Pengadilan juga menyatakan permohonan kasasi tersebut tidak dikirim ke Mahkamah Agung.

Baca juga: PN Mataram kaji kasasi JPU terkait vonis bebas tiga anggota DPRD NTB

Pertimbangan pengadilan mengacu pada Pasal 244 ayat (2) dan (4) serta Pasal 299 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Penetapan serupa diterbitkan untuk dua terdakwa lainnya, yakni Indra Jaya Usman dan Hamdan Kasim.

Sementara itu, Juru Bicara Kejati NTB Harun Al Rasyid mengatakan pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut mengenai penetapan pengadilan tersebut.

"Kita laporkan ke pimpinan dulu," kata Harun.

Baca juga: Kejati NTB banding atas vonis bebas tiga anggota DPRD

Sebelumnya, Kejati NTB mengajukan kasasi karena masih meyakini tiga terdakwa bersalah dalam perkara dugaan gratifikasi tersebut.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram yang diketuai Dewi Santini dalam putusan pada Rabu (5/8) membebaskan Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan Muhammad Nashib Ikroman alias Acip dari seluruh dakwaan penuntut umum.

Majelis hakim juga memerintahkan jaksa mengembalikan uang sitaan sebesar Rp2,6 miliar kepada 15 anggota DPRD NTB yang sebelumnya menyerahkan uang tersebut pada tahap penyidikan.

Jaksa sebelumnya mendakwa ketiga terdakwa memberikan uang kepada 15 anggota DPRD NTB untuk memengaruhi kewenangan dan peran mereka sebagai penyelenggara negara.

Baca juga: Kejati pastikan tempuh banding terkait vonis bebas tiga anggota dewan

Pemberian uang tersebut diduga berkaitan dengan permintaan agar 15 anggota DPRD NTB tidak terlibat dalam program direktif Gubernur NTB bernama Desa Berdaya yang menggunakan dana APBD sebesar Rp76 miliar.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Jaksa menuntut ketiga terdakwa masing-masing dihukum penjara selama 1,5 tahun dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Jaksa juga meminta tambahan uang pengganti dibebankan kepada Indra Jaya Usman sebesar Rp400 juta subsider enam bulan kurungan pengganti.

Baca juga: Jaksa tuntut tiga pemberi suap anggota DPRD NTB 1,5 tahun penjara

Baca juga: KY pantau perilaku hakim perkara gratifikasi anggota DPRD NTB

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.