pickleballvnz.com

Karantina Provinsi NTB memusnahkan tiga ton produk hewan dan ikan tanpa dokumen

Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Nusa Tenggara Barat (NTB) memusnahkan lebih dari tiga ton produk hewan dan ikan yang dilalulintaskan tanpa dokumen kesehatan maupun ANTARA News mataram 38 ...

Mataram (ANTARA) - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Nusa Tenggara Barat (NTB) memusnahkan lebih dari tiga ton produk hewan dan ikan yang dilalulintaskan tanpa dokumen kesehatan maupun dokumen karantina.

"Pemusnahan itu dilakukan untuk mencegah masuk dan tersebarnya hama serta penyakit hewan maupun ikan ke wilayah NTB," kata Kepala Karantina NTB Ina Soelistyani dalam pernyataan di Mataram, Selasa.

Ina mengatakan komoditas tersebut ditemukan saat petugas melakukan pengawasan bongkar muatan di Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, pada 14 Juli 2026.

Produk tanpa sertifikat kesehatan maupun dokumen karantina itu diangkut menggunakan truk dari Kabupaten Gianyar, Bali, menuju Kota Mataram.

Hingga batas waktu yang ditentukan, lanjut dia, pemilik tidak dapat melengkapi dokumen tersebut sehingga petugas melanjutkan tindakan karantina dengan pemusnahan sesuai ketentuan yang berlaku pada 20 Juli 2026.

"Petugas terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap komoditas beserta dokumen karantinanya. Karena persyaratan tidak terpenuhi, media pembawa kami tahan dan pemilik diberikan kesempatan untuk melengkapi dokumen yang dipersyaratkan," ucap Ina.

Baca juga: Balai Karantina NTB membuka layanan konsultasi secara daring

Komoditas yang dimusnahkan terdiri atas enam jenis produk perikanan berupa udang windu, rahang tuna, ikan mahi-mahi, kerang, ikan baramundi, dan daging salmon dengan total berat 769 kilogram.

Sementara itu, produk hewan yang dimusnahkan terdiri dari daging babi beku, daging sapi segar, daging sapi olahan, daging ayam olahan, serta keju dengan total berat 2.298,6 kilogram.

Nusa Tenggara Barat memiliki risiko terhadap masuk dan tersebarnya penyakit melalui komoditas yang tidak memenuhi persyaratan karantina mengingat daerah itu memiliki tingkat lalu lintas komoditas peternakan dan perikanan yang tinggi.

Kepatuhan terhadap ketentuan karantina menjadi bagian penting dalam melindungi kesehatan hewan, sumber daya perikanan, keamanan pangan, serta menjaga kelancaran lalu lintas komoditas antar wilayah.

"Pemusnahan merupakan tindakan terakhir apabila persyaratan karantina tidak dipenuhi. Kami imbau seluruh pelaku usaha dan perusahaan jasa angkutan memastikan setiap komoditas yang dilalulintaskan telah dilengkapi dokumen karantina sebelum diberangkatkan," demikian Ina.

Pewarta : Sugiharto Purnama
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026