pickleballvnz.com

Kapolda Sulawesi Tengah terbitkan maklumat larangan pembakaran hutan dan lahan

Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol Nasri menerbitkan maklumat larangan pembakaran hutan dan lahan sebagai langkah pencegahan karhutla di wilayah tersebut. “Maklumat ANTARA News sulteng 1 ...

Kapolda Sulawesi Tengah terbitkan maklumat larangan pembakaran hutan dan lahan

Senin, 24 Agustus 2026 17:05 WIB

Image Print

Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol Nasri. ANTARA/HO-Humas Polda Sulteng

Palu (ANTARA) - Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol Nasri menerbitkan maklumat larangan pembakaran hutan dan lahan sebagai langkah pencegahan karhutla di wilayah tersebut.

“Maklumat tersebut merupakan bentuk komitmen jajaran kepolisian, khususnya Polda Sulawesi Tengah, dalam mencegah karhutla sekaligus melindungi masyarakat dan lingkungan,” kata Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Achmad Muhaimin dalam keterangannya di Palu, Senin.

Maklumat yang ditetapkan di Palu pada 22 Agustus 2026 itu bernomor MAK/.1./VIII/2026. Isinya memuat lima poin yang mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan dengan alasan apa pun.

Pembakaran hutan dan lahan dinilai dapat menyebabkan pencemaran udara, kerusakan ekosistem, hingga gangguan kesehatan masyarakat.

Pada poin pertama, setiap orang yang dengan sengaja atau karena kelalaian melakukan pembakaran hutan dan lahan akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Achmad mengatakan penegakan hukum dilakukan untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah terjadinya karhutla di wilayah Sulawesi Tengah.

Pada poin kedua, masyarakat diingatkan mengenai ancaman pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Dasar penindakan antara lain Pasal 308 dan Pasal 311 KUHP, Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Pada poin ketiga, masyarakat diminta berperan aktif mencegah karhutla. Warga yang mengetahui aktivitas pembakaran hutan dan lahan diminta segera melaporkannya kepada kepolisian atau aparat terkait.

Selanjutnya, pada poin keempat, jajaran kepolisian akan meningkatkan patroli di sejumlah wilayah yang dinilai rawan karhutla.

Patroli tersebut, kata Achmad, akan disertai tindakan tegas dan penegakan hukum terhadap setiap pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Pada poin kelima, maklumat tersebut disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi seluruh masyarakat demi keselamatan bersama.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan. Jika menemukan adanya pembakaran, segera laporkan kepada kepolisian atau aparat terkait. Kami akan melakukan penindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Achmad mengatakan pencegahan karhutla membutuhkan peran seluruh elemen masyarakat untuk menjaga keselamatan dan kualitas lingkungan serta mencegah dampak yang lebih luas.

“Mari bersama-sama kita cegah karhutla. Jangan membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Jika menemukan adanya pembakaran hutan dan lahan, segera laporkan kepada kepolisian terdekat,” ujarnya.

Pewarta : Nur Amalia Amir
Editor: Muhammad Zulfikar
COPYRIGHT © ANTARA 2026