Kanwil Kemenkum Babel perluas akses bantuan hukum masyarakat - ANTARA News Bangka Belitung
Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kemennkum Babel) melaksanakan diseminasi penjaringan dan pengidentifikasian calon pemberi bantuan hukum guna memperluas akses...
Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kemennkum Babel) melaksanakan diseminasi penjaringan dan pengidentifikasian calon pemberi bantuan hukum guna memperluas akses keadilan bagi masyarakat tidak mampu di daerah itu.
"Kita berharap melalui kegiatan ini dapat memunculkan calon-calon pemberi bantuan hukum yang baru untuk dapat mengisi wilayah yang masih minim bahkan belum memiliki organisasi bantuan hukum, sehingga masyarakat memperoleh akses layanan hukum secara lebih merata,” kata Kepala Kanwil Kemenkum Kepulauan Babel, Johan Manurung di Pangkalpinang, Rabu.
Ia mengatakan saat ini terdapat 10 organisasi bantuan hukum (OBH) terakreditasi di Provinsi Kepulauan Babel yang terdiri atas lima OBH di Kota Pangkalpinang, tiga OBH di Kabupaten Bangka, satu OBH di Bangka Tengah dan satu OBH di Kabupaten Belitung.
"Saat ini masih terdapat sejumlah wilayah yang belum memiliki OBH terakreditasi. Oleh karena itu, melalui kegiatan penjaringan ini mampu mendorong hadirnya organisasi bantuan hukum baru yang dapat memperluas jangkauan layanan kepada masyarakat," katanya.
Ia menegaskan bahwa bantuan hukum merupakan salah satu program prioritas nasional yang harus dilaksanakan secara profesional, akuntabel, serta mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat, terutama masyarakat miskin atau tidak mampu, masyarakat di wilayah terpencil, serta kelompok termarginalkan.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Babel, Rahmat Feri Pontoh mengatakan pelaksanaan penjaringan pemberi bantuan hukum ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
"Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperluas pemberian bantuan hukum di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sekaligus melakukan penjaringan calon organisasi yang akan mengikuti proses verifikasi dan akreditasi," katanya.
Menurut dia, kegiatan ini juga ditujukan untuk memberikan pemahaman kepada organisasi calon pemberi bantuan hukum, termasuk bagi pemberi bantuan hukum periode sebelumnya yang akan melakukan perpanjangan sertifikasi.
"Selama ini pelaksanaan bantuan hukum di Kepulauan Bangka Belitung masih menghadapi sejumlah tantangan, antara lain belum meratanya penyampaian informasi mengenai layanan bantuan hukum, persebaran OBH yang belum merata, serta belum seluruh pemerintah daerah memiliki regulasi mengenai bantuan hukum," katanya.
Kegiatan diseminasi penjaringan dan pengidentifikasian calon pemberi bantuan hukum tahun ini diikuti Biro Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, bagian hukum pemerintah kabupaten/kota se-Bangka Belitung, Organisasi Bantuan Hukum (OBH), Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) perguruan tinggi, serta sejumlah kantor hukum yang berpotensi menjadi calon Pemberi Bantuan Hukum.
Pewarta: Aprionis
Uploader : Bima Agustian
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.