Kanwil Kemenkum Babel evaluasi bantuan hukum di LBH Pangkalpinang - ANTARA News Bangka Belitung
Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di LBH Al-Hakim dan L...
Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di LBH Al-Hakim dan LBH KUBI di Pangkalpinang, guna memastikan pelaksanaan berjalan sesuai standar pelayanan.
"Monitoring dan evaluasi menjadi langkah strategis dalam menjaga kualitas penyelenggaraan bantuan hukum di daerah ini," kata Kepala Kanwil Kemenkum Kepulauan Babel Johan Manurung di Pangkalpinang, Kamis.
Ia memastikan layanan bantuan hukum dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Sinergi dengan organisasi bantuan hukum terus diperkuat agar semakin banyak masyarakat kurang mampu yang memperoleh akses keadilan secara layak dan setara.
"Program bantuan hukum ini merupakan salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin hak konstitusional setiap warga negara untuk memperoleh akses terhadap keadilan tanpa memandang kondisi ekonomi," ujarnya.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Babel Rahmat Feri Pontoh mendorong kedua Organisasi Bantuan Hukum (OBH) untuk segera melaksanakan program bantuan hukum nonlitigasi yang belum direalisasikan.
"Percepatan pelaksanaan kegiatan diperlukan untuk mendukung tercapainya realisasi kinerja bantuan hukum sebesar 100 persen pada periode Juli 2026," katanya.
Ia menyatakan monitoring dan evaluasi bukan hanya untuk memeriksa kelengkapan administrasi, tetapi juga memastikan bantuan hukum hadir dan mudah diakses oleh masyarakat.
"Kami berharap program litigasi maupun nonlitigasi dapat dilaksanakan secara optimal, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Tim memeriksa dokumen yang berkaitan dengan proses penggantian biaya bantuan hukum. Dokumen fisik yang disampaikan oleh masing-masing Organisasi Bantuan Hukum (OBH) diverifikasi dan disandingkan dengan data yang tercatat dalam Sistem Informasi Database Bantuan Hukum (SIDBANKUM).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sejumlah dokumen penggantian biaya bantuan hukum litigasi dinyatakan lengkap setelah melalui proses verifikasi. Kelengkapan dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam menjamin tertib administrasi, akuntabilitas penggunaan anggaran, dan percepatan proses pencairan biaya pelaksanaan bantuan hukum.
Tim juga meninjau kelayakan sarana dan prasarana kantor OBH. Peninjauan tersebut dilakukan untuk memastikan LBH Al-Hakim dan LBH KUBI memiliki fasilitas memadai dalam memberikan layanan konsultasi, pendampingan, dan bantuan hukum kepada masyarakat, khususnya masyarakat miskin atau kelompok yang membutuhkan akses terhadap keadilan.
Pewarta: Aprionis
Editor : Feny Aprianti
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.