Kantor Pertanahan Pasaman adakan Monev PTSL Tahun Anggaran 2026
Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi (Monev) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026 sebagai upaya untuk ANTARA News sumbar 21 ...
Kantor Pertanahan Pasaman adakan Monev PTSL Tahun Anggaran 2026
Jumat, 28 Agustus 2026 18:13 WIB
Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi (Monev) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026 sebagai upaya untuk memastikan pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai dengan target dan ketentuan yang telah ditetapkan, Kamis (27/8/2026). ANTARA/HO-Kantah Pasaman.
Lubuk Sikaping (ANTARA) - Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi (Monev) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026 sebagai upaya untuk memastikan pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai dengan target dan ketentuan yang telah ditetapkan, Kamis (27/8).
Kegiatan monitoring dan evaluasi tersebut menghadirkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman, Andri Cristyanto sebagai nara sumber yang memberikan arahan dan penguatan terkait pelaksanaan PTSL Tahun Anggaran 2026.
Dalam kegiatan tersebut dilakukan pemantauan terhadap perkembangan pelaksanaan PTSL, evaluasi terhadap capaian yang telah diperoleh, serta pembahasan berbagai kendala dan permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Hal ini menjadi bagian penting dalam memastikan setiap tahapan kegiatan dapat berjalan secara tertib, efektif, dan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
Dalam arahannya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Andri Cristyanto menekankan pentingnya koordinasi, ketelitian, kedisiplinan, serta komitmen seluruh jajaran dalam mendukung percepatan pelaksanaan PTSL.
Monitoring dan evaluasi secara berkala diharapkan dapat menjadi sarana untuk segera mengidentifikasi dan menyelesaikan berbagai kendala sehingga target kegiatan dapat tercapai secara optimal.
Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman terus berkomitmen untuk mendukung percepatan pendaftaran tanah, memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat, serta mewujudkan pelayanan pertanahan yang efektif, tertib, dan berkualitas.
Pelaksanaan PTSL Tahun Anggaran 2026 diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung terwujudnya tertib administrasi pertanahan dan kepastian hukum hak atas tanah di Kabupaten Pasaman.