Kalender Alam ‘Naga Hamo Ara’ dilindungi negara sebagai pengetahuan tradisional - ANTARA News Ambon, Maluku
Ternate (ANTARA) - Naga Hamo Ara adalah salah satu pengetahuan tradisional berbentuk kearifan lokal di wilayah Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara, yang secara turun-temurun digunakan masyarakat adat sebagai...
Ternate (ANTARA) - Naga Hamo Ara adalah salah satu pengetahuan tradisional berbentuk kearifan lokal di wilayah Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara, yang secara turun-temurun digunakan masyarakat adat sebagai sistem penanda astronomi tradisional (kalender alam) untuk menentukan pergantian musim, navigasi, dan waktu yang tepat dalam aktivitas pertanian atau kelautan.
Guru Budaya dari Halbar, Lutfie Ali mengatakan bahwa Naga Hamo Ara merupakan metode tradisional secara turun temurun sebagai penanda untuk memasuki bulan Purnama.
“Juga sebagai pengetahuan peralihan musim bagi masyarakat Halmahera Barat,” ujar Lutfie dikuti dari pangkalan data Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum, Minggu (18/10/2026).
Kakanwil Kemenkum Malut, Topan Sopuan dalam keterangannya menyampaikan bahwa Naga Hamo Ara termasuk satu di antara banyak kekayaan intelektual komunal (KIK) kategori pengetahuan tradisional yang telah dilindungi negara melalui pencatatan pada DJKI Kemenkum.
Topan menyampaikan bahwa Naga Hamo Ara mengandung unsur karakteristik warisan tradisional yang dihasilkan, dikembangkan, dan dipelihara oleh komunitas atau masyarakat.
“Perlindungan kekayaan intelektual komunal di antaranya pengetahuan tradisional seperti Naga Hamo Ara bertujuan untuk mencegah eksploitasi oleh pihak luar, menjaga identitas budaya, dan memberikan manfaat ekonomi yang adil bagi masyarakat,” kata Topan.
Topan yang baru dilantik menjadi Kakanwil Kemenkum Malut ini mengajak sinergi pemerintah daerah, komunitas masyarakat, kampus, dan seluruh pihak untuk bersama-sama mencatatkan potensi kekayaan intelektual komunal seperti pengetahuan tradisional, ekspresi budaya, potensi indikasi geografis, indikasi asal, dan lainnya.
Senada, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Rian Arvin mengajak seluruh pihak untuk melindungi pengetahuan tradisional, dan budaya masyarakat melalui pencatatan kekayaan intelektual komunal pada DJKI Kemenkum.
“Layanan permohonanan pencatatan KIK telah online bisa diakses dari mana saja. Lebih dari itu, Kanwil Kementerian Hukum Malut juga siap melakukan pendampingan secara gratis,” ajaknya.
Pewarta: Abdul Fatah
Editor : Luqman Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.