Kacang Boci Sawala Pandanga dilindungi negara sebagai potensi indikasi geografis - ANTARA News Ambon, Maluku
Ternate (ANTARA) - Kacang Boci Sawala Pandanga Morotai telah dilindungi negara sebagai potensi indikasi geografis. Data dari Dinas Pertanian Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai menjelaskan bahwa Boci Sawa...
Ternate (ANTARA) - Kacang Boci Sawala Pandanga Morotai telah dilindungi negara sebagai potensi indikasi geografis. Data dari Dinas Pertanian Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai menjelaskan bahwa Boci Sawala Pandanga umumnya tumbuh di lingkungan lahan kering dataran rendah.
Tinggi tanaman 28,45 cm dan lebar tanaman 63,80 cm dengan umur tanaman urang lebih 90 hari.
“Dalam kondisi budidaya yang optimal, varietas tanaman tersebut diperkirakan mampu memberikan hasil panen maksimal sebanyak 1,90 ton (1.900 kilogram) untuk setiap 1 hektar luas lahan,” seperti dikutip dari kikomunal-indonesia.dgip.go.id, pangkalan data Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum, Minggu (18/10/2026).
Kakanwil Kemenkum Malut, Topan Sopuan dalam keterangannya menyampaikan bahwa potensi indikasi geografis merupakan produk khas daerah yang dipengaruhi oleh faktor lingkungan geografis, seperti alam atau manusia. Topan yang baru dilantik menjadi Kakanwil Kemenkum Malut ini menilai bahwa, Maluku Utara memiliki banyak sekali potensi indikasi geografis yang dapat diupayakan menjadi indikasi geografis.
“Sinergi akan terus kami perkuat bersama pemerintah daerah, kampus dan komunitas masyarakat seperti MPIG (masyarakat pelindungan indikasi geografis), dalam mempercepat pelindungan potensi IG tersebut,” terang Topan.
Ia menilai bahwa pelindungan potensi indikasi geografis Kasbid Juanga Morotai ini penting agar tidak diklaim daerah lain dan diharapkan dapat membawa manfaat ekonomi bagi masyarakat. Selain itu, potensi IG berpeluang untuk menjadi indikasi geografis karena keunikannya dibandingkan dengan produk yang sama dari wilayah lain.
Senada, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Rian Arvin menambahkan bahwa saat ini terdapat empat indikasi geografis di Maluku Utara. Sehingga Kanwil Kemenkum Malut akan mendorong agar potensi IG yang ada bisa segera dapat menjadi indikasi geografis.
“Perlu sinergi pemerintah daerah, masyarakat pelindungan indikasi geografis (MPIG), kampus, dan seluruh pihak,” pungkasnya.
Pewarta: Abdul Fatah
Editor : Luqman Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.