pickleballvnz.com

Jangan Hanya Andalkan Jakarta, Pemprov Banten Harus Sediakan Transportasi ke Bandara

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta telah menyediakan TransBandara yang menghubungkan Blok M dengan Bandara Soekarno Hatta. TransBandara Soekarno Hatta dikenakan tarif Rp15.000 yang mulai berlaku pa...

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta telah menyediakan TransBandara yang menghubungkan Blok M dengan Bandara Soekarno Hatta. TransBandara Soekarno Hatta dikenakan tarif Rp15.000 yang mulai berlaku pada 1 September 2026.

Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, menilai akses transportasi menuju bandara tidak seharusnya hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Jakarta.

Pemerintah Provinsi Banten, termasuk Pemerintah Kota dan Kabupaten Tangerang, seharusnya menyediakan layanan angkutan umum menuju Bandara Soekarno-Hatta guna melayani warga yang setiap hari bekerja di kawasan bandara.

Baca Juga: Tarif TransBandara Rp15 Ribu Masih Wajar, MTI: Tak Perlu Dipersoalkan

"Harusnya bukan hanya dari Jakarta. Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang juga punya akses bus ke bandara. Kalau sudah lintas kabupaten dan kota, berarti menjadi kewenangan Provinsi Banten. Trans Banten juga harus ada menuju bandara," kata Djoko saat dihubungi di Jakarta, Minggu (2/8/2026).

Dia menilai, kehadiran layanan Trans Banten akan mempermudah mobilitas warga Banten sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap kendaraan pribadi.

Selain itu, dia mengkritik sejumlah pemerintah daerah yang dinilai belum menjadikan transportasi publik sebagai prioritas pembangunan. Menurutnya, anggaran pemerintah semestinya lebih diarahkan untuk meningkatkan layanan angkutan umum dibandingkan pengadaan fasilitas bagi pejabat.

"Jangan pelit kepada rakyat. Perhatian kepada masyarakat berpenghasilan rendah itu diwujudkan dengan menyediakan angkutan umum yang murah atau bahkan gratis. Itu yang seharusnya menjadi prioritas pemerintah," imbuhnya.

Baca Juga: Tarif Transbandara Rp15 Ribu Tuai Kritik, Gugatan ke MA Disiapkan

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menetapkan tarif layanan Transbandara rute Blok M-Bandara Internasional Soekarno-Hatta sebesar Rp15.000, melalui Keputusan Gubernur Nomor 685 Tahun 2026. Tarif ini akan mulai berlaku mulai 1 September 2026, setelah masa sosialisasi selama satu bulan.

Kepala Dinas Perhubungan Jakarta, Budi Awaluddin, mengatakan, penetapan ini bukan merupakan kenaikan tarif. Melainkan penetapan tarif resmi setelah layanan sebelumnya dioperasikan dalam masa uji coba.

"Pak gubernur mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 685 Tahun 2026 tentang tarif layanan angkutan umum Transbandara rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta dengan tarif Rp15 ribu," ujarnya, dalam diskusi di Balai Kota Jakarta, Jumat (31/7/2026).