Jambi ancam cabut izin satu PPIU terlibat pelanggaran berat - ANTARA News Jambi
Kota Jambi (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Provinsi Jambi mengancam melakukan pencabutan izin satu perusahaan penyelenggara perjalanan ibadah umroh (PPIU) karena terlibat pelangg...
Kota Jambi (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Provinsi Jambi mengancam melakukan pencabutan izin satu perusahaan penyelenggara perjalanan ibadah umroh (PPIU) karena terlibat pelanggaran berat dalam memberikan pelayanan jamaah.
"PT GST kini terancam sanksi administratif berupa pencabutan izin rilis resmi penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU), bahkan bisa denda miliaran rupiah, hingga tuntutan hukum pidana," kata Kepala Bidang Bina Haji dan Umrah dan Pelayanan Haji Kanwil Kemenhaj Provinsi Jambi, Majdi, di Jambi, Rabu.
Menurut dia, pihaknya telah meneruskan hasil pemeriksaan ke Direktur Jenderal Pengendalian Kemenhaj RI.
Supaya peristiwa tidak berulang, Majdi mengingatkan kepada masyarakat untuk benar-benar teliti dan bijak dalam memilih jasa perjalanan umrah. Supaya tidak tertipu dengan promosi murah dan berbagai tawaran menarik lain di luar logika.
"Secara logika saat ini harga avtur naik, nilai tukar rupiah juga lemah, kita harus realistis jika ada tawaran murah dari agen biro perjalanan berbiaya murah. Jadi harus hati-hati, pastikan juga travel tersebut memiliki izin resmi dari pemerintah," ungkapnya.
Kemenhaj Kota Jambi secara resmi telah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur PT GST, OAA, menyusul maraknya laporan masyarakat terkait gagal berangkat puluhan calon jemaah serta ketidaksesuaian layanan ibadah di Tanah Suci.
Pemeriksaan resmi tersebut dituangkan dalam berita acara permintaan keterangan (BAPK) tertanggal 11 Agustus 2026 yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kota Jambi, Muhammad Kholis, bersama tim klarifikasi.
Kholis mengatakan, pemeriksaan dilakukan guna mengusut dugaan pelanggaran penyelenggaraan ibadah umrah, pematokan harga di bawah standar referensi, hingga indikasi transaksi keuangan tidak wajar.
Dalam keterangannya di hadapan tim penyidik Kemenhaj, Direktur perusahaan tersebut menjelaskan bahwa sebanyak 28 orang jamaah gagal diberangkatkan ke Tanah Suci, hanya sampai di Jakarta.
Mereka sempat diinapkan di salah satu hotel dekat Bandara Soekarno-Hatta sebelum akhirnya dipulangkan kembali ke daerah asal. Dengan rincian 18 orang ke Jambi, delapan orang ke Pekanbaru, dan dua orang jemaah asal Jakarta.
Menurut dia, sebelumnya perusahaan itu pernah melakukan kesalahan dalam pelayanan, contoh kasus lain pada 4 Agustus 2026, sebanyak 23 jamaah sempat terlantar karena tidak diberikan kunci kamar oleh pihak agen.
Akibatnya, jamaah terpaksa dipindahkan sementara ke hotel lain selama dua malam sebelum akhirnya mendapatkan lima kamar dari total 15 kamar yang seharusnya dipesan.
"Tak hanya di tanah air, jamaah yang berhasil terbang ke Makkah pun tak lepas dari masalah," kata Kholis.
Pewarta: Agus Suprayitno
Editor : Siri Antoni
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.