Jaksa Ungkap Febrie Adriansyah Dikasih Saham Rp14 Miliar Setelah Urus Perkara Ini
Berita Nasional Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:13 WI...
Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:13 WIB
Jakarta, VIVA – Ada cerita lain di balik perkara yang menjerat eks Jampidsus Kejagung RI, Febrie Adriansyah. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap dugaan pemberian 28.000 lembar saham PT Cahaya Baja Sukses (CBS) kepada Febrie.
Baca Juga
Nilai saham tersebut mencapai Rp14 miliar. Pemberian itu disebut terjadi setelah kewajiban PT CBS kepada PT Krakatau Niaga Indonesia (KNI), anak usaha PT Krakatau Steel, mengalami penurunan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Cerita ini terungkap dalam dakwaan JPU yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/10/26).
Baca Juga
Awalnya, PT CBS memiliki persoalan kewajiban kepada PT KNI. Total kewajiban tersebut disebut mencapai Rp76,6 miliar. Hingga pertengahan 2024, masih terdapat sisa kewajiban sebesar Rp57,3 miliar.
Persoalan tersebut kemudian masuk ke ranah hukum. Bos PT Krakatau Steel Center & Trading disebut mengajukan permohonan bantuan hukum kepada Kejati Jakarta untuk menyelesaikan kewajiban tersebut.
Baca Juga
Situasi ini rupanya diketahui Michael Njoman, direktur sekaligus pemilik PT CBS. Michael kemudian mencari bantuan Ferry Yanto Hongkiriwang yang disebut memiliki kedekatan dengan Febrie.
Tujuannya, menurut dakwaan, agar beban kewajiban PT CBS bisa ditekan. Sebagai kompensasinya, disebut ada imbalan berupa saham.
"Untuk menurunkan kewajiban pembayaran bunga dan denda PT CBS terhadap PT KNI dengan imbalan berupa pemberian sejumlah saham pada PT CBS. Atas permintaan tersebut, Ferry Yanto Hongkiriwang menyanggupinya," ujar jaksa.
Perkara kemudian berkembang. Sekitar November 2024, Michael disebut mendapat informasi bahwa PT KNI akan mengirim surat rekomendasi kepada Pidsus.
Sebulan berselang, Ferry disebut menyampaikan kepada Febrie mengenai adanya paket pekerjaan di PT Krakatau Steel.
Di titik inilah nama Don Ritto alias Idon ikut muncul dalam dakwaan. Febrie disebut memberikan arahan agar Ferry menghubungi Don Ritto.
"Atas laporan tersebut, Terdakwa (Febrie) menjawab, 'Kontak Om Idon (Don Ritto)' supaya perusahaan surveyor yang terafiliasi dengan terdakwa digunakan oleh Krakatau Steel," tutur jaksa.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Beberapa bulan kemudian, tepatnya Maret 2025, pertemuan digelar. Bos PT KNI Ibnu Kukuh dan Dirkeu KNI Andi Yoshendi bertemu dengan Michael dan Ferry.
Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan penurunan kewajiban PT CBS kepada PT KNI. Kesepakatan itu dituangkan dalam Akta Notaris tertanggal (12/3/25).
Halaman Selanjutnya
Setelah kewajiban perusahaan turun, dugaan pemberian saham kepada Febrie disebut terjadi.