pickleballvnz.com

Jaksa tuntut empat terdakwa korupsi Medan Fashion Festival dua hingga lima tahun penjara - ANTARA News Sumatera Utara

Medan (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menuntut empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) tahun anggaran 2024 dengan pidana penjara se...

Medan (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menuntut empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) tahun anggaran 2024 dengan pidana penjara selama dua hingga lima tahun.

Keempat terdakwa, yakni mantan Kepala Dinas (Kadis) Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (UKM Perindag) Kota Medan Benny Iskandar Nasution, mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Erwin Saleh, mantan Direktur CV Global Mandiri Mhd Hamdani, dan mantan Kepala Bidang Usaha UKM Diskop UKM Perindag Kota Medan sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Anwar Syarif.

"Perbuatan para terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001," kata JPU Suryanta Desy di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (30/7).

JPU Desy mengatakan terdakwa Benny dituntut pidana penjara selama lima tahun, denda Rp100 juta subsider 90 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp897 juta.

"Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun," ujar Desy.

Kemudian, terdakwa Erwin Saleh, yang saat pelaksanaan MFF menjabat Sekretaris Diskop UKM Perindag sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dituntut pidana dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 30 hari kurungan.

Sementara terdakwa Mhd Hamdani dituntut pidana tiga tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 90 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp152 juta subsider satu tahun penjara.

Adapun Anwar Syarif dituntut pidana dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 30 hari kurungan.

JPU menilai keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.049.530.654, berdasarkan hasil penghitungan Inspektorat Kota Medan melalui Surat Nomor 700.1.2.1/364.6/INSP/2025 tanggal 14 November 2025 tentang dugaan penyimpangan proses pengadaan barang dan jasa.

Dalam tuntutannya, JPU Desy menyebut hal yang memberatkan yakni perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara serta tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Sedangkan hal meringankan para terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui dan berterus terang atas perbuatannya, serta menyesali perbuatan yang telah dilakukan," ujar Desy.

Setelah pembacaan surat tuntutan, Ketua Majelis Hakim Sulhanuddin kemudian menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari para terdakwa dan penasihat hukumnya.

"“Sidang  ditunda dan dilanjutkan pada Kamis (6/8), dengan agenda pembacaan pledoi dari para terdakwa maupun penasehat hukumnya,” ujar Sulhanuddin.

Pewarta: Aris Rinaldi Nasution
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.