pickleballvnz.com

Jaksa tuntut dua terdakwa korupsi PSR Palas dengan hukuman bervariasi - ANTARA News Sumatera Utara

Medan (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas (Palas) menuntut dua terdakwa perkara dugaan korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dengan pidana penjara masing-masing 4...

Medan (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas (Palas) menuntut dua terdakwa perkara dugaan korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dengan pidana penjara masing-masing 4 tahun 6 bulan dan 4 tahun.

Kedua terdakwa yakni Ketua Koperasi Produsen Persahabatan Jaya Mandiri Mukhtar Hasibuan dan mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Padang Lawas Falah Alfitri Daulay.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Ali Wardansyah Pasaribu dalam persidangan di ruang sidang Cakra Utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (7/9).

Mukhtar Hasibuan dituntut pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan. Selain itu, JPU menuntut terdakwa membayar denda Rp400 juta subsider 120 hari kurungan.

Mukhtar juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1,2 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan sesuai ketentuan putusan pengadilan, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan.

Dalam tuntutannya, JPU menyebut Mukhtar telah mengembalikan uang sebesar Rp75 juta.

Sementara Falah Alfitri Daulay dituntut pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.

JPU Ali Wardansyah Pasaribu mengatakan perkara tersebut berawal dari pelaksanaan Program PSR yang bersumber dari dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) melalui APBN Tahun Anggaran 2023.

"Modusnya sudah disampaikan dalam persidangan sebelumnya. Ada 45 orang yang ditetapkan sebagai penerima program PSR, tetapi mereka bukan merupakan anggota koperasi," kata Ali.

Berdasarkan dakwaan, program PSR tersebut memiliki anggaran sekitar Rp3,34 miliar. Mukhtar diduga bersama Falah mengusulkan 45 orang yang bukan anggota koperasi sebagai penerima manfaat program tersebut.

JPU menyebut penyimpangan dalam pengusulan dan pelaksanaan program PSR tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.275.280.203.

Dalam perkara ini, terdakwa Mukhtar selaku Ketua Koperasi Produsen Persahabatan Jaya Mandiri didakwa bersama Falah melakukan penyimpangan dalam pengusulan dan pelaksanaan program PSR.

Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa dan penasehat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan atau pledoi pada persidangan berikutnya.

"Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Senin (14/9), dengan agenda pledoi dari para terdakwa dan penasehat hukumnya," kata Yusafrihardi.

Pewarta: Aris Rinaldi Nasution
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.