pickleballvnz.com

Iuran BPJS Kesehatan Belum Berubah per Oktober 2026, Ini Rincian Tarif Kelas 1, 2, dan 3

Jakarta, VIVA – Pemerintah bersama BPJS Kesehatan belum memutuskan perubahan besaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hingga 10 Oktober 2026. Dengan demikian, besaran iuran peserta masih mengacu pada ket...

Jakarta, VIVA – Pemerintah bersama BPJS Kesehatan belum memutuskan perubahan besaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hingga 10 Oktober 2026. Dengan demikian, besaran iuran peserta masih mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 63 Tahun 2022.

Baca Juga

Ketentuan tersebut mengatur skema pembayaran iuran bagi berbagai kelompok peserta, mulai dari Penerima Bantuan Iuran (PBI), pekerja penerima upah, hingga peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Besaran iuran BPJS Kesehatan tidak sepenuhnya sama bagi setiap peserta. Perhitungannya bergantung pada status kepesertaan, jenis pekerjaan, besaran gaji, serta manfaat pelayanan yang menjadi hak peserta sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui besaran iuran bulanan, penting untuk memahami skema pembayaran berdasarkan kategori kepesertaan masing-masing.

Iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta PBI

Baca Juga

Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan merupakan kelompok peserta yang iurannya dibayarkan langsung oleh pemerintah.

Dalam skema ini, peserta yang memenuhi ketentuan sebagai penerima bantuan tidak membayar iuran JKN secara mandiri karena pembiayaannya ditanggung pemerintah.

Skema PBI berbeda dengan peserta pekerja penerima upah maupun peserta mandiri yang memiliki mekanisme pembayaran iuran tersendiri.

Iuran BPJS Kesehatan untuk PNS, TNI, Polri, dan Pegawai Swasta

Bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja di lembaga pemerintahan, iuran BPJS Kesehatan ditetapkan sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan.

Ketentuan tersebut berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta pegawai pemerintah nonpegawai negeri sesuai kategori yang diatur dalam regulasi.

Pembayaran iuran dibagi menjadi dua bagian, yakni 4 persen ditanggung pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

Skema serupa berlaku bagi peserta PPU yang bekerja di badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), dan perusahaan swasta.

Besaran iuran peserta dari kelompok pekerja tersebut juga mencapai 5 persen dari gaji atau upah bulanan, dengan pembagian sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dengan skema ini, pembayaran iuran tidak sepenuhnya dibebankan kepada pekerja karena sebagian besar kontribusi ditanggung oleh perusahaan atau instansi tempat peserta bekerja.

Halaman Selanjutnya

Iuran Keluarga Tambahan Pekerja Penerima Upah