Isi Garasi Anggota DPRD Vinna Ledy yang Rumah-Mobil Disita KPK
Jakarta - KPK telah menyita sejumlah aset milik Anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni. Menilik harta kekayaannya, berikut ini isi garasi Vinna.Dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negar...
Jakarta -
KPK telah menyita sejumlah aset milik Anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni. Menilik harta kekayaannya, berikut ini isi garasi Vinna.
Dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Vinna memiliki total kekayaan sebesar Rp 2.893.038.392 (Rp 2,8 miliaran).
Harta itu terdiri atas aset tanah dan rumah senilai Rp 1,6 miliaran, harta bergerak lainnya Rp 1,2 miliaran, alat transportasi Rp 160 juta, kas dan setara kas Rp 417 jutaan, harta lainnya Rp 246 jutaan, dan hutang Rp 853 juta. Jika ditotal hartanya Rp 2,8 miliaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Khusus isi garasinya, Vinna hanya melaporkan satu unit mobil Honda Jazz tahun 2017. Statusnya perolehan atas hasil sendiri, nilai taksirannya Rp 160 juta. Namun mobil yang terdaftar di LHKPN itu berbeda dengan sitaan KPK.
Sebagai informasi, KPK sedang melakukan mengusut kasus baru yang merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi dengan tersangka Bupati Rejang Lebong nonaktif M Fikri Thobari. Dalam penyidikan baru ini, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi hingga menyita beberapa aset.
Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy (dok. Instagram DPRD Kota Bengkulu) Foto: Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy (dok. Instagram DPRD Kota Bengkulu)
Salah satu lokasi yang pernah digeledah adalah rumah Vinna. Selain menggeledah rumah Vinna, KPK juga menyita mobil hingga rumah mewah Vinna.
Pada Agustus 2026, KPK melakukan penggeledahan rumah Vinna. Jubir KPK Budi Prasetyo menyebutkan penggeledahan dilakukan pada Rabu (12/8/2026) hingga Kamis (13/8). KPK menyita dokumen hingga barang bukti elektronik dari penggeledahan tersebut.
"Keempat Lokasi tersebut yaitu rumah milik dua orang ASN pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Bengkulu, rumah anggota DPRD Kota Bengkulu, dan pihak swasta," kata Budi dalam keterangan tertulis, Minggu (16/8).
KPK menduga ada pemberian beberapa aset mewah dari pengusaha bernama Eno Bowo Susilo ke Vinna. Eno Bowo telah diperiksa KK.
KPK sita mobil Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna (dok. Istimewa) Foto: KPK sita mobil Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna (dok. Istimewa)
Pada 10 Agustus 2026, KPK menyita mobil Pajero Sport milik Vinna. Mobil itu diduga merupakan pemberian pengusaha.
"Dalam lanjutan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu, bahwa pada 10 Agustus 2026 lalu, penyidik telah melakukan penyitaan atas satu unit kendaraan roda empat dari saudari VLA selaku anggota DPRD Kota Bengkulu," kata Jubir KPK Budi Prasetyo.
(riar/dry)