Ipkomindo NTB membangun koordinasi dengan APH terkait pidana kerja sosial
Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (Ipkemindo) Nusa Tenggara Barat membangun koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait penerapan ANTARA News mataram 38 ...
Mataram (ANTARA) - Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (Ipkemindo) Nusa Tenggara Barat membangun koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait penerapan pidana kerja sosial sesuai aturan baru dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Tentu, usai pengukuhan ini kami koordinasi internal dahulu untuk menentukan langkah lanjutan, yakni koordinasi dengan APH terkait implementasi KUHP baru ini agar terlaksana maksimal, salah satunya tentang penerapan pidana kerja sosial," kata Ketua DPW Ipkemindo NTB Jery Agus Pratama di Mataram, Jumat.
Pidana kerja sosial dalam KUHP baru merupakan bentuk pidana pokok alternatif pengganti pidana penjara jangka pendek untuk mengatasi masalah kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan dengan mengedepankan keadilan korektif dan restoratif.
Sejak KUHP baru berlaku efektif pada 2 Januari 2026, Jery menerangkan bahwa di NTB belum ada putusan pengadilan yang menerapkan pidana kerja sosial, melainkan baru berupa pidana pengawasan yang menjadi bagian dari pidana alternatif.
"Untuk di Bapas Mataram sendiri, pelaksanaan pidana pengawasan sudah terlaksana, ada beberapa klien pemasyarakatan yang menjalaninya," katanya.
Bentuk pidana pengawasan ini sama seperti aturan dalam penerapan pembebasan bersyarat maupun cuti bersyarat bagi narapidana yang sepenuhnya belum berstatus bebas murni.
Ada syarat yang mewajibkan narapidana dalam status klien pemasyarakatan melakukan wajib lapor dan menjalani pembinaan kemandirian dan keterampilan di Bapas.
Berbeda dengan pidana kerja sosial, Jery menyebut untuk wilayah NTB belum ada putusan pengadilan yang menerapkan hal tersebut.
"Sejak KUHP berlaku efektif pada awal tahun ini, pidana kerja sosial sampai saat ini belum ada di NTB," ujarnya.
Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya akan menyiapkan kebutuhan yang menjadi syarat pemenuhan penerapan pidana kerja sosial.
Wakil Ketua Ipkemindo NTB I Wayan Widhiasta turut melihat ada beberapa hal yang perlu menjadi bahan koordinasi ke depan dalam penerapan pidana kerja sosial ini, terutama yang berhubungan dengan peran pemerintah daerah.
Sebagai Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang nantinya akan menjalankan tugas pengawasan dan pendampingan terhadap klien pemasyarakatan dalam menjalankan pidana kerja sosial, Ipkemindo meminta pemerintah daerah untuk segera menyediakan tempat mengimplementasikan pidana kerja sosial.
"Seperti saya yang tugas di Bapas Sumbawa. Belum ada pemerintah menentukan dimana lokasi untuk menjalankan pidana kerja sosial ini. Hakim juga bingung mau menerapkan pidana alternatif ini (kerja sosial)," ucapnya.
Menurut dia, penempatan lokasi pidana kerja sosial harus ditentukan melalui kesepakatan tertulis yang melibatkan APH, Bapas, maupun pemerintah daerah.
Selain itu, Widhi turut mendorong pemerintah pusat, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk segera mengesahkan aturan turunan dari KUHP.
"Setidaknya juklak/juknis (petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis) itu ada. Aturan turunan dari KUHP yang akan menjadi dasar kami memaksimalkan peran PK dalam penerapan pidana alternatif ini," kata Widhi.
Ipkemindo NTB yang dikukuhkan hari ini oleh DPP Ipkemindo terdiri dari 50 PK dan APK. Baik pengurus maupun anggota Ipkemindo NTB merupakan pegawai fungsional yang bertugas di Bapas Mataram maupun Bapas Sumbawa.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor:
I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026