Investor Kripto RI Capai 22,69 Juta, Bittime Tekankan Penguatan Ekosistem |Republika Online
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pertumbuhan pasar aset kripto Indonesia mendorong kebutuhan terhadap regulasi yang memberikan kepastian sekaligus ruang bagi inovasi. Penguatan edukasi, keamanan, manajemen risiko, da...
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pertumbuhan pasar aset kripto Indonesia mendorong kebutuhan terhadap regulasi yang memberikan kepastian sekaligus ruang bagi inovasi. Penguatan edukasi, keamanan, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen juga dinilai perlu berjalan seiring dengan perkembangan produk aset digital.
Direktur Operasional Bittime Ryan Lymn mengatakan regulasi, inovasi, dan perlindungan konsumen perlu berkembang secara beriringan agar pertumbuhan industri aset digital dapat berlangsung secara berkelanjutan.
“Regulasi yang jelas memberikan fondasi penting bagi industri untuk berkembang. Di saat yang sama, inovasi perlu berjalan dalam koridor kepatuhan, keamanan, dan perlindungan konsumen agar pertumbuhan ekosistem aset digital dapat berlangsung secara berkelanjutan,” ujar Ryan dalam keterangan tertulis, Jumat (28/8/2026).
Pandangan tersebut sejalan dengan pembahasan mengenai peran aset digital dalam pengembangan ekosistem keuangan Indonesia dalam Coinfest Asia 2026 di Bali. Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun turut menyoroti potensi aset kripto dalam pengembangan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII), serta pentingnya regulasi yang memberikan perlindungan bagi investor tanpa menghambat inovasi.
Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan jumlah investor aset kripto Indonesia mencapai 22,69 juta pada Juni 2026. Nilai transaksi pada periode yang sama mencapai Rp28,58 triliun, sementara terdapat 1.272 aset kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia.
Ryan mengatakan pertumbuhan tersebut perlu diikuti dengan penguatan ekosistem, terutama dari sisi edukasi, keamanan, dan perlindungan konsumen.
“Pertumbuhan investor perlu diikuti pengembangan ekosistem yang sehat. Inovasi produk harus berjalan bersama edukasi, keamanan, dan perlindungan konsumen,” kata Ryan.
Salah satu produk yang dikembangkan Bittime adalah Bittime Futures yang diluncurkan pada 15 Juli 2026. Produk tersebut melengkapi layanan Bittime yang mencakup Spot, Staking, dan Futures.
Bittime Futures diluncurkan setelah Bittime memperoleh izin yang diterbitkan oleh PT Central Finansial X (CFX). Bittime menyebut izin tersebut diperoleh melalui proses perizinan di bawah pengawasan OJK.
Secara global, perdagangan derivatif menjadi salah satu instrumen dalam ekosistem aset digital. Data dan riset CoinMarketCap menunjukkan perdagangan derivatif sempat menyumbang sekitar 79 persen dari total volume perdagangan aset kripto global.
Di Bittime Futures, BTC/USDT, ETH/USDT, PUMP/USDT, HYPE/USDT, dan PEPE/USDT menjadi lima pasangan yang paling aktif diperdagangkan selama periode beta.
Bittime menargetkan volume perdagangan Bittime Futures tumbuh 10 kali lipat pada tahun pertama. Target tersebut sejalan dengan pengembangan pilihan instrumen bagi investor di Indonesia.
“Kami percaya Bittime Futures dapat menjadi bagian dari perkembangan ekosistem aset digital Indonesia. Namun, inovasi tersebut perlu berjalan bersama kepatuhan terhadap regulasi, manajemen risiko, keamanan, dan edukasi bagi investor,” ujar Ryan.