Ini Sosok Jaksa Khusus yang Usut Eks Jampidsus Febrie, Ada Penuntut Polisi di Pembunuhan Laskar FPI |Republika Online
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (30/7/2025). REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Keja...
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (30/7/2025).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menjadwalkan untuk memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Kejagung kemarin (15/7/2026) resmi mengumumkan sembilan jaksa yang menjadi tim penyidik khusus dalam melanjutkan proses hukum terhadap Febrie terkait dugaan tiga kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus yang mulanya dalam penyidikan gabungan Polri itu diserahkan pengusutannya ke Kejagung sejak Sabtu (11/7/2027).
Dalam penyidikan tim gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor itu, Febrie berstatus tersangka. Polri pun menetapkan seorang pengacara Don Ritto (DR) dalam status hukum serupa. Don Ritto, sejak Jumat (10/7/2026) dikabarkan sudah mendekam di sel tahanan Polda Metro Jaya.
Namun Febrie, sejak dalam penyidikan di kepolisian, belum pernah sekalipun diperiksa sebagai saksi, maupun sebagai tersangka. Setelah Polri menyerahkan penanganan kasus tersebut ke kejaksaan, Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menerangkan, tiga sprindik umum itu terkait dengan pokok perkara korupsi PLTU batubara, Asabri, dan Krakatau Steel (KS).
Anang mengatakan setelah menerbitkan sprindik umum tersebut, Kejagung menunjuk sembilan jaksa khusus yang akan melanjutkan penyidikan terhadap Febrie itu. Akan tetapi, kata Anang, dari tim jaksa sembilan itu belum ada penjadwalan kapan akan memeriksa Febrie.
“Belum dijadwalkan. Tetapi yang jelas, akan secepatnya (Febrie diperiksa) setelah kita (kejaksaan) menerima semua (berkas),” ujar Anang.
Anang mengatakan sampai saat ini, tim kejaksaan masih menunggu perampungan penyerahan seluruh berkas hasil penyidikan, dan barang-barang bukti perkara dari tim penyidikan Polri.
Tim jaksa sembilan tersebut nantinya akan mempelajari seluruh berkas dari penyidik Polri itu untuk melanjutkan proses penyidikan terhadap Febrie. “Kita akan pelajari kelengkapan formil dan materilnya,” ujar Anang.
Siapa tim jaksa sembilan?