pickleballvnz.com

Ini Alur Pendanaan Perusuh Pejompongan, Dibayar Rp40.000 per Orang

Okto Rizki Alpino | 12 September 2026, 17:47 WIBDemo 27 Agustus 2026 di depan Gedung DPR, menyisakan kerusuhan di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat. - Foto: Akurat.co/Putri Dinda Permata SariAKURAT.CO Polda Me...

Okto Rizki Alpino

| 12 September 2026, 17:47 WIB

Ini Alur Pendanaan Perusuh Pejompongan, Dibayar Rp40.000 per Orang

Demo 27 Agustus 2026 di depan Gedung DPR, menyisakan kerusuhan di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat. - Foto: Akurat.co/Putri Dinda Permata Sari

AKURAT.CO Polda Metro Jaya mengungkap alur pendanaan dan pergerakan massa dalam kerusuhan di Pejompongan, Jakarta Pusat, usai demonstrasi di Gedung DPR, pada Kamis (27/8/2026) lalu.

Polisi menyebut sejumlah perusuh mendapat bayaran Rp40 ribu per orang dari koordinator lapangan berinisial JT.

Direktur Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengatakan, penyidik menemukan fakta hukum terkait pihak yang mendanai dan menggerakkan massa dalam aksi rusuh tersebut.

"Kami menemukan fakta hukum terkait dengan pihak-pihak yang melakukan pendanaan dan pergerakan massa. Beberapa perusuh mendapatkan pendanaan dari korlap atas nama saudara JT," kata Iman di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (12/9/2026).

Inisial JT memberikan imbalan kepada perusuh yang menjalankan perintahnya. Besaran imbalan yang diberikan Rp40 ribu untuk setiap orang.

Baca Juga: Imparsial: Pembinaan Bela Negara Pelajar yang Tertangkap Demo 27 Agustus Bukti Alergi Kritik

"Nominal per orang Rp40 ribu," ujar Iman.

Penyidik kemudian menelusuri pihak-pihak yang berada di balik JT. Dari hasil pendalaman, JT disebut mendapat perintah dari seseorang berinisial PKL untuk menjadi koordinator perusuh.

PKL selanjutnya disebut mendapat perintah dari seseorang berinisial KHT alias HY. Polisi pun melakukan pendalaman lebih lanjut dan menemukan sosok berinisial SO, yang diduga berada di balik rantai perintah tersebut.

"Dari JT kemudian diorder oleh atas nama PKL, diorder atas nama KHT alias HY dan diorder atas nama SO," ujar Iman.

Rangkaian tersebut menjadi bagian dari penyidikan Polda Metro Jaya untuk mengungkap pihak yang terlibat pendanaan dan pergerakan massa dalam kerusuhan demo 27 Agustus.

Baca Juga: 121 Pelajar Dikirim ke Barak Militer, Komisi I DPR: Jangan Dipersepsikan sebagai Hukuman Karena Ikut Demo