Indef: Tenor KPR Subsidi 40 Tahun Perlu Diimbangi Seleksi Debitur |Republika Online
Pekerja menyelesaikan pembangunan proyek perumahan di Home 1, Cikeas, Bogor, Rabu (22/10/2025). BTN Syariah mendukung pembiayaan proyek perumahan yang rencananya akan dibangun sekitar 14.000 unit rumah di atas ...
Pekerja menyelesaikan pembangunan proyek perumahan di Home 1, Cikeas, Bogor, Rabu (22/10/2025). BTN Syariah mendukung pembiayaan proyek perumahan yang rencananya akan dibangun sekitar 14.000 unit rumah di atas lahan tanah seluas 80 Hektar dengan potensi pembiayaan diperkirakan mencapai Rp4 Triliun lebih melalui produk KPR non subsidi, KYG, modal kerja dan investasi untuk mendukung fasilitas umum di lokasi perumahan tersebut.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti menilai tenor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi hingga 40 tahun dapat memperluas akses masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) terhadap pembiayaan perumahan. Namun, kebijakan tersebut perlu dibarengi seleksi debitur yang ketat agar tidak meningkatkan risiko kredit bermasalah.
Esther mengatakan tenor yang lebih panjang akan menurunkan besaran cicilan bulanan sehingga membuka peluang lebih besar bagi MBR untuk memiliki rumah.
"MBR bisa mendapatkan tenor 40 tahun jika saat mendapat manfaat ini masih dalam usia produktif," kata Esther kepada Antara di Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Menurut dia, bank penyalur tetap harus menerapkan penilaian kelayakan kredit sesuai ketentuan, terutama terkait kemampuan membayar debitur selama masa pembiayaan.
Esther mengingatkan pengalaman krisis hipotek subprima di Amerika Serikat pada 2008 dapat menjadi pelajaran dalam memperluas akses pembiayaan perumahan.
"Krisis KPR di Amerika Serikat tahun 2008 bisa menjadi pelajaran penting bagi Indonesia," ujarnya.
Ia menjelaskan krisis tersebut dipicu antara lain oleh pelonggaran standar pemberian kredit sehingga pembiayaan diberikan kepada debitur berisiko tinggi. Ketika suku bunga meningkat dan harga properti turun, banyak peminjam gagal membayar cicilan sehingga memicu krisis keuangan global.
Karena itu, Esther menilai kebijakan tenor hingga 40 tahun harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian perbankan. Menurut dia, perluasan akses pembiayaan tidak boleh mengorbankan kualitas kredit.
"Prinsip kehati-hatian harus tetap dijaga agar cicilan sesuai kemampuan debitur dan program pembiayaan perumahan berjalan berkelanjutan," ujarnya.
sumber : ANTARA