Imigrasi Tanjungpinang cegah TPPO melalui pembentukan desa binaan
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) telah membentuk 25 desa binaan sebagai upaya mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) maupun ANTARA News kepri 4 ...
Imigrasi Tanjungpinang cegah TPPO melalui pembentukan desa binaan
Kamis, 13 Agustus 2026 20:37 WIB
Kepala Imigrasi Tanjungpinang Erwin Hariyadi. ANTARA/Ogen
Tanjungpinang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) telah membentuk 25 desa binaan sebagai upaya mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) maupun pemberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural.
Kepala Imigrasi Tanjungpinang Erwin Hariyadi mengatakan 25 desa binaan itu tersebar di wilayah Kota Tanjungpinang 13 desa binaan, dan Kabupaten Bintan 12 desa binaan.
"Pembentukan desa binaan sebagai upaya pencegahan TPPO yang melibatkan perangkat desa/kelurahan setempat," kata Erwin dalam sosialisasi TPPO di Kantor Imigrasi Tanjungpinang, Kamis.
Erwin berharap keberadaan desa binaan dapat meminimalisir warga menjadi korban TPPO maupun PMI nonprosedural, apalagi penduduk Tanjungpinang dan Bintan sangat potensial bekerja ke luar negeri, karena secara geografis berbatasan langsung dengan negara tetangga, seperti Malaysia dan Singapura.
Melalui desa binaan, kata dia, Imigrasi bersama pihak-pihak terkait rutin melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar mereka memahami bahaya TPPO. Menurutnya TPPO adalah kejahatan serius di mana seseorang merekrut, membawa, atau mengirim orang lain dengan cara tipuan, ancaman, atau kekerasan demi tujuan eksploitasi.
Selain itu, Imigrasi juga gencar mengedukasi terkait modus-modus TPPO yang perlu diwaspadai bersama, di antaranya menawarkan pekerjaan dengan gaji sangat tinggi tapi jenis pekerjaannya tidak jelas.
Kemudian, menjanjikan proses keberangkatan yang cepat tanpa prosedur resmi, serta tidak memberikan kontrak kerja atau memberikan kontrak dalam bahasa yang tidak dipahami.
"Dengan dibentuknya desa binaan, masyarakat diharapkan dapat memahami prosedur bekerja ke luar negeri secara aman, serta meningkatkan kewaspadaan terhadap praktik TPPO," ujar dia.
Erwin turut menambahkan sampai sejauh ini, Imigrasi sudah melakukan penundaan keberangkatan terhadap tujuh warga Kepri melalui Pelabuhan Sri Bintan (SBP) Tanjungpinang, karena terindikasi TPPO dan bekerja secara nonprosedural ke luar negeri.
Ia menegaskan bahwa Imigrasi Tanjungpinang terus memperketat pengawasan lalu lintas penumpang luar negeri, melalui pemeriksaan dokumen perjalanan serta tujuan keberangkatan.
"Melalui pengawasan yang ketat, petugas Imigrasi dapat mengidentifikasi indikasi keberangkatan yang tidak sesuai prosedur dan berpotensi mengarah pada TPPO," kata Erwin menegaskan.
Pewarta : OGN
Editor:
Ogen
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.