pickleballvnz.com

Imigrasi Bali gagalkan keberangkatan WNA bawa kokain

Badung, Bali (ANTARA) - Kantor imigrasi Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali, menggagalkan keberangkatan seorang warga negara asing (WNA) berpaspor ganda yang membawa kokain seberat 0,2 gram di Bandara Internas...

Badung, Bali (ANTARA) - Kantor imigrasi Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali, menggagalkan keberangkatan seorang warga negara asing (WNA) berpaspor ganda yang membawa kokain seberat 0,2 gram di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

“Kokain itu diselipkan di dalam paspornya,” kata Kepala Imigrasi Ngurah Rai Muhamad Novyandri di Jimbaran, Badung, Bali, Jumat.

Ia menjelaskan pria berinisial JFD itu hendak berangkat ke Kuala lumpur menumpangi maskapai Air Asia pada Kamis (24/9).

JFD awalnya mengalami kendala saat memanfaatkan layanan keimigrasian otomatis atau autogate di Terminal Keberangkatan Internasional.

Mencermati kondisi itu, petugas Imigrasi yang bersiaga di sekitar terminal kemudian menghampirinya untuk membantu.

Namun, petugas menemukan barang mencurigakan ketika paspornya diperiksa.

Temuan itu langsung diteruskan kepada Bea Cukai Ngurah Rai dan berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan meliputi pemeriksaan barang bawaan dan tes urine, petugas mengkonfirmasi bahwa barang terlarang tersebut adalah narkotika jenis kokain dengan berat 0,2 gram.

Selain itu, hasil tes urine menyatakan bahwa JFD positif menggunakan barang haram tersebut.

Tak hanya itu, saat memeriksa lebih lanjut paspornya, JFD ternyata mengantongi dua paspor yakni Irlandia dan Afrika Selatan.

Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, JFD masuk wilayah Indonesia pada 19 September 2026 menggunakan paspor Irlandia melalui fasilitas visa saat kedatangan (visa on arrival/VoA).

Namun, diduga untuk mengelabuhi petugas, ia hendak meninggalkan Bali menggunakan paspor Afrika Selatan yang tidak terekam di sistem perlintasan imigrasi.

Meski begitu, mesin autogate dapat mendeteksinya karena paspor Afrika Selatan itu tidak terekam sebelumnya.

Saat ini, Kantor Imigrasi Ngurah Rai menunda keberangkatan JFD dan bersama Bea Cukai, ia dilimpahkan beserta seluruh barang buktinya kepada Polres Kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pihaknya memperkuat pengawasan keimigrasian melalui sinergi dengan seluruh instansi terkait.

“Sistem imigrasi yang andal bukan hanya memeriksa dokumen perjalanan, tetapi juga memastikan setiap kebijakan perlindungan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ucapnya.

Baca juga: Kanwil Imigrasi Kaltim usut pelanggaran izin tinggal dua WNA

Baca juga: Kasus penyu di Raja Ampat, WNA Tiongkok dan tombak diserahkan ke polisi

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.