Hotman: Febrie Adriansyah tak ditahan usai diperiksa Kejagung
Kuasa hukum eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA), Hotman Paris Hutapea, mengatakan bahwa kliennya tak ditahan seusai diperiksa ANTARA News sumbar 1 ...
Hotman: Febrie Adriansyah tak ditahan usai diperiksa Kejagung
Sabtu, 18 Juli 2026 05:18 WIB
Kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea (tengah) menyampaikan keterangan kepada wartawan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026). Menurut Hotman Paris Hutapea kliennya Febri Adriansyah tidak ditahan usai diperiksa Kejagung sekitar 10 jam dan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan TPPU dalam proses penanganan hukum oleh penyelenggara negara pada perkara PT Asabri periode 2020-2024. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/nym. (ANTARA FOTO/FAKHRI HERMANSYAH)
Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA), Hotman Paris Hutapea, mengatakan bahwa kliennya tak ditahan seusai diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) selama sekitar 10 jam.
“Hari ini sudah di-BAP (berita acara pemeriksaan) tadi dari jam sembilan sampai baru selesai. Tidak ada penahanan hari ini,” katanya dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Jumat.
Hotman mengatakan bahwa Febrie dicecar 18 pertanyaan oleh penyidik Kejagung atas statusnya sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses penanganan hukum oleh penyelenggara negara pada perkara PT Asabri periode 2020-2024.
Adapun status tersangka tersebut ditetapkan oleh penyidik Polri sebelum akhirnya penanganan perkara dilimpahkan ke Kejagung.
“Delapan belas pertanyaannya sudah dijawab dengan baik. Hari ini hanya sebatas kepada kasus PT Asabri,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, beberapa pertanyaan yang ditanyakan penyidik di antaranya terkait hubungan Febrie dengan Tan Kian, pengusaha properti, dan soal kepemilikan rumah Febrie yang berada di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sementara itu, kuasa hukum Febrie lainnya, Massagus Farizi, mengatakan bahwa pihaknya mengajukan permohonan agar kliennya tetap tidak ditahan.
“Satu tadi dengan alasan karena beliau ini begitu ditetapkan tersangka mengundurkan diri itu artinya kooperatif, mempersilakan pemeriksaan secara profesional, tidak mau mengintervensi,” ucapnya.
Alasan lainnya adalah Febrie telah dicegah ke luar negeri dan barang bukti telah dikuasai penyidik.
Diketahui, Kejagung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) usai menerima pengalihan tiga perkara dari Polri sebagai bentuk sinergi penegakan hukum. Pertama, sprindik bernomor 43 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU PT KNI.
Kedua, sprindik nomor 44 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menjadi pemicu pemadaman listrik (blackout).
Terakhir, sprindik nomor 45 terkait dengan kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.