Honda CR-V Pelat Merah Dilelang Mulai Rp 30 Jutaan
Jakarta - Honda CR-V pelat merah dilelang mulai Rp 30 jutaan. CR-V itu dilelang beserta dokumen kepemilikan berupa STNK dan BPKB.Kementerian Kehutanan c.q. Satuan Kerja Kantor Pusat Sekretariat Jenderal Kemente...
Jakarta -
Honda CR-V pelat merah dilelang mulai Rp 30 jutaan. CR-V itu dilelang beserta dokumen kepemilikan berupa STNK dan BPKB.
Kementerian Kehutanan c.q. Satuan Kerja Kantor Pusat Sekretariat Jenderal Kementerian Kehutanan akan melaksanakan Lelang Noneksekusi Wajib Barang Milik Negara berupa 16 unit kendaraan. Salah satu di antaranya berupa Honda CR-V lansiran tahun 2006 berpelat B 2818 BQ. Dalam lembar pengumuman, dijelaskan bahwa lelang tersebut disertai dengan kelengkapan dokumen berupa BPKB dan STNK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mobil berkelir hitam ini bakal dilelang mulai Rp 31,05 juta dengan uang jaminan sebesar Rp 31 juta. Disebutkan juga bahwa kondisi mobil rusak berat. Namun tak disebutkan detail kerusakan yang dimaksud. Berdasarkan foto yang dibagikan situs lelang.go.id, terlihat mobil kondisinya jauh dari kata mulus. Bodinya retak-reak, banyak goresan, dan kondisinya sangat kotor serta catnya memudar.
Sayang bagian interior tak diperlihatkan dalam foto. Objek lelang dalam kondisi apa adanya (as is) dengan segala kekurangan dan konsekuensi biaya, berikut segala permasalahan yang mungkin timbul di kemudian hari. Peserta lelang dianggap telah mengetahui/memahami kondisi objek lelang dan bertanggung jawab atas barang yang dibeli.
Lelang rencananya bakal dilaksanakan pada Senin, 28 September 2026. Kamu yang tertarik bisa melakukan penawaran hingga 28 September 2026 pukul 13.15 WIB (sesuai waktu server). Peserta lelang harus menyetor uang jaminan dengan jumlah yang sama sesuai yang disyaratkan. Setoran uang jaminan lelang itu harus sudah efektif diterima KPKNL selambat-lambatnya satu hari sebelum pelaksanaan lelang.
Penawaran lelang dimulai paling sedikit sama dengan nilai limit dan dapat dikirimkan berkali-kali hingga batas waktu penawaran. Pemenang lelang wajib mengambul barnag paling lambat lima hari kerja setelah pelunasan dengan menunjukkan Kutipan Risalah Lelang dan bukti pelunasan. Seluruh biaya bongkar, muat, dan pengangkutan barang dari lokasi menjadi tanggung jawab pemenangn lelang.
(dry/riar)