pickleballvnz.com

Hoax Denda Tilang Naik 150%, Segini Biaya kalau Kena Tilang

Jakarta - Beredar di media sosial narasi yang menyebut Kapolri mengajukan pemberlakuan kembali tilang manual secara menyeluruh serta kenaikan denda tilang sebesar 150 persen. Narasi tersebut dipastikan hoax. Se...

Jakarta -

Beredar di media sosial narasi yang menyebut Kapolri mengajukan pemberlakuan kembali tilang manual secara menyeluruh serta kenaikan denda tilang sebesar 150 persen. Narasi tersebut dipastikan hoax. Segini denda tilang yang resmi berlaku sekarang.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Wibowo, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar atau hoaks.

"Kebijakan penegakan hukum lalu lintas hingga saat ini tetap mengedepankan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik ETLE statis maupun ETLE mobile. Informasi yang menyebutkan adanya kebijakan pemberlakuan kembali tilang manual secara menyeluruh maupun kenaikan denda tilang sebesar 150 persen adalah informasi yang tidak benar," tegas Wibowo baru-baru ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang tidak berasal dari sumber resmi dan selalu melakukan verifikasi sebelum menyebarluaskannya.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Pastikan setiap informasi yang diterima berasal dari sumber resmi kami, melalui NTMC Korlantas, sehingga tidak ikut menyebarkan informasi yang menyesatkan dan belum tentu benar," katanya.

Besaran Denda Tilang

Denda pelanggaran lalu lintas masih mengacu kepada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam undang-undang itu, diatur mengenai besaran denda maksimal pada pelanggaran tertentu. Berikut beberapa denda tilang yang diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.

1. Menggunakan HP Saat Berkendara

Berkendara sambil bermain ponsel dianggap melanggar pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ini ancaman sanksinya.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000."

2. Berkendara di Bawah Umur

Pengendara di bawah umur pastinya tidak memiliki SIM. Pengendara yang tidak memiliki SIM terjerat pasal 281 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut ancaman sanksinya:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000."

3. Tidak Menggunakan Helm SNI

Diatur dalam pasal 291 ayat 1, setiap orang yang mengendarai Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

4. Tidak Pakai Sabuk Pengaman

Pengendara mobil maupun penumpangnya harus menggunakan safety belt atau sabuk keselamatan. Jika tidak mengenakan safety belt, sesuai pasal 289 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, akan dikenakan sanksi berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

5. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol

Berkendara dalam pengaruh alkohol dianggap melanggar pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000."

6. Berkendara Tidak Dilengkapi SIM-STNK

Mengendarai kendaraan bermotor harus dilengkapi surat-surat seperti surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK). Jika tidak bisa menunjukkan SIM dan STNK, maka akan kena tilang. Dendanya bisa mencapai Rp 500 ribu. Berikut bunyi pasalnya.

Pasal 288 UU 22/2009:

(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.

7. Tidak Menggunakan Pelat Nomor Sesuai Aturan

Pelanggaran pelat nomor seperti tidak memasang pelat nomor atau sengaja menutup pelat nomor untuk menghindari tilang elektronik tetap bakal kena tilang. Sanksinya bisa dikenakan denda hingga Rp 500 ribu. Berikut bunyi pasalnya.

Pasal 280 UU 22/2009:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

(rgr/dry)