Harga Emas Antam Naik Rp7.000, Jumat 9 Oktober 2026 Tembus Rp2,572 Juta per Gram
Bisnis Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:18 WIB Jakarta, VIVA – Harga emas batan...
Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:18 WIB
Jakarta, VIVA – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan pada perdagangan Jumat, 9 Oktober 2026. Harga emas Antam naik Rp7.000 menjadi Rp2.572.000 per gram dari sebelumnya Rp2.565.000 per gram.
Baca Juga
Berdasarkan pemantauan dari laman Logam Mulia pada pukul 09.04 WIB, kenaikan juga terjadi pada harga jual kembali atau buyback emas Antam. Harga buyback tercatat naik menjadi Rp2.376.000 per gram.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Pergerakan harga ini menjadi perhatian masyarakat yang ingin membeli emas batangan maupun menjual kembali emas yang dimiliki. Meski demikian, harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti ketentuan yang berlaku.
Baca Juga
Harga Emas Antam Naik, Buyback Ikut Menguat
Kenaikan harga emas Antam pada Jumat membuat harga emas batangan ukuran 1 gram berada di level Rp2,572 juta. Sementara itu, harga buyback atau harga yang digunakan ketika pemilik menjual kembali emasnya kepada Antam mencapai Rp2.376.000 per gram.
Baca Juga
Harga beli dan harga jual kembali merupakan dua nilai berbeda. Karena itu, masyarakat perlu memperhatikan keduanya sebelum melakukan transaksi emas batangan.
Selain ukuran 1 gram, Antam menyediakan emas batangan dalam sejumlah pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram. Harga setiap ukuran berbeda sesuai berat emas dan harga dasar yang tercantum di laman resmi Logam Mulia.
Daftar Harga Emas Antam Jumat, 9 Oktober 2026
Berikut daftar harga dasar emas batangan Antam berdasarkan ukuran yang tercantum dalam data Logam Mulia pada Jumat, 9 Oktober 2026:
Daftar tersebut memperlihatkan perbedaan harga berdasarkan ukuran emas batangan. Masyarakat dapat menyesuaikan pilihan pembelian dengan kebutuhan dan anggaran masing-masing.
Perlu diperhatikan, harga di atas merupakan harga dasar yang tercantum dalam materi pemantauan. Harga transaksi dapat mengikuti ketentuan pajak yang berlaku.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Ketentuan Pajak Pembelian Emas Antam
Dalam transaksi pembelian emas Antam, terdapat ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,25 persen dari harga dasar yang tertera di laman resmi Logam Mulia.
Halaman Selanjutnya
Sementara itu, transaksi penjualan kembali atau buyback dengan nilai lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen.