Hakim tipikor Semarang tolak istri Sudewo menjadi saksi “a de charge”
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menolak permohonan penasihat hukum Bupati Pati nonaktif Sudewo untuk menghadirkan istrinya sebagai saksi yang meringankan ANTARA News jateng peristiwa ...
Hakim tipikor Semarang tolak istri Sudewo menjadi saksi "a de charge"
Senin, 31 Agustus 2026 19:21 WIB
Bupati Pati nonaktif Sudewo. ANTARA/I.C. Senjaya
Semarang (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menolak permohonan penasihat hukum Bupati Pati nonaktif Sudewo untuk menghadirkan istrinya sebagai saksi yang meringankan (a de charge).
Hakim Ketua Edwin Pudyono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, mengabulkan keberatan penuntut umum terhadap rencana penasihat hukum Sudewo menghadirkan istrinya sebagai saksi.
Penuntut umum keberatan karena istri Sudewo selalu hadir mengikuti persidangan perkara tersebut.
Jaksa Penuntut Umum Achmad Husin Madya mengatakan kondisi tersebut dapat memengaruhi keterangan yang akan disampaikan sebagai saksi.
"Jadi saksi ini justru akan menyampaikan apa yang dialami dan dirasakan di persidangan, berbeda dari kenyataan yang terjadi," katanya.
Atas keberatan tersebut, majelis hakim mempersilakan penasihat hukum Sudewo menghadirkan saksi lain yang meringankan.
Penasihat hukum Sudewo sebelumnya mengajukan istrinya sebagai saksi untuk menjelaskan asal-usul uang yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan catatan keuangan pribadi.
Penasihat hukum kemudian menghadirkan saksi lain, antara lain Haryadi, Ketua RW di lingkungan rumah Sudewo di Solo, serta pengasuh Pondok Pesantren Ibnu Hadi, Imam Sajaro.
Sudewo diadili di Pengadilan Tipikor Semarang atas dakwaan menerima suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan sejumlah proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan dengan total sekitar Rp3,8 miliar.
Dalam perkara tersebut, Sudewo didakwa menerima suap dan gratifikasi ketika masih menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI.
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor:
Heru Suyitno
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.