Guru PPPK bisa ikut seleksi CPNS mulai 2027 - ANTARA News Bangka Belitung
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah memberikan kesempatan kepada guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mengikuti seleksi CPNS guru yang prosesnya dimulai pada 2027. “Guru berstatus PP...
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah memberikan kesempatan kepada guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mengikuti seleksi CPNS guru yang prosesnya dimulai pada 2027.
“Guru berstatus PPPK akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi menjadi CPNS guru dengan proses yang dimulai pada awal 2027,” kata Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari, dikutip dari keterangan resmi di Jakarta, Senin.
Qodari mengatakan kesempatan tersebut merupakan bagian dari kesepakatan pemerintah dan DPR dalam penataan status kepegawaian guru PPPK yang mencakup tiga hal pokok.
Ia menjelaskan guru berstatus PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK melalui mekanisme pengalihan yang diusulkan instansi masing-masing, dengan mekanisme tersebut berlaku mulai Januari 2027.
Sementara itu, guru PPPK diberikan kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi CPNS guru. Qodari menegaskan proses tersebut dilakukan melalui seleksi dan bukan pengangkatan secara otomatis.
“Mekanismenya melalui seleksi, bukan pengangkatan otomatis. Setiap peserta mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku. Dan bagi yang belum berhasil, statusnya tetap sebagai PPPK,” kata Qodari.
Selain penataan status guru PPPK, pemerintah juga akan menata status kepegawaian guru menjadi pegawai pemerintah pusat. Ketentuan mengenai penatausahaan kepegawaian dan penganggarannya akan diatur lebih lanjut.
Pemerintah juga membuka pengadaan guru untuk memenuhi kekurangan guru secara nasional. Pengadaan tersebut terbuka bagi pelamar umum, termasuk lulusan baru dan mereka yang selama ini telah mengabdi, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
“Melalui penataan ini, pemerintah ingin memastikan status dan jenjang karier guru berjalan dalam satu kerangka nasional yang utuh,” ujar Qodari.
Menurut dia, penataan guru PPPK tersebut tidak hanya berkaitan dengan administrasi kepegawaian, tetapi juga diarahkan untuk memberikan kepastian dan keberlanjutan bagi guru dalam menjalankan pengabdian.
“Setiap langkah yang memperkuat posisi guru, sejatinya merupakan investasi bagi masa depan anak-anak Indonesia,” kata Qodari.
Pewarta: Aditya Ramadhan
Uploader : Bima Agustian
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.