pickleballvnz.com

Gubernur Papua ingatkan RUU masyarakat adat harus selaras dengan Otsus

Gubernur Papua Matius D Fakhiri mengingatkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Masyarakat Adat harus selaras dengan kekhususan Papua dan Undang-Undang ANTARA News papua 9 ...

Gubernur Papua ingatkan RUU masyarakat adat harus selaras dengan Otsus

Selasa, 29 September 2026 15:05 WIB

Image Print

Gubernur Papua Matius D Fakhiri menghadiri rapat kerja bersama Komite I DPD RI dengan agenda pendalaman dan pengayaan pembahasan RUU tentang Perlindungan Masyarakat Adat di Papua, bertempat Kantor Gubernur Papua, Kota Jayapura, Senin (28/9/2026). ANTARA/Qadri Pratiwi

Jayapura (ANTARA) - Gubernur Papua Matius D Fakhiri mengingatkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Masyarakat Adat harus selaras dengan kekhususan Papua dan Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

“Apa pun regulasi nanti yang muncul, harus bisa menghidupkan Undang-Undang Otonomi Khusus karena itu melindungi kami, melindungi tanah kami dan memenuhi hak-hak dasar orang Papua,” katanya di Jayapura, Selasa.

Dia menjelaskan pemberian Otsus kepada Papua memiliki tujuan khusus sehingga setiap regulasi yang berkaitan dengan masyarakat adat perlu memperhatikan substansi dan semangat yang terkandung dalam undang-undang tersebut.

"Dengan penguatan regulasi perlindungan masyarakat adat akan memberikan manfaat bagi pemerintah daerah, masyarakat adat sebagai pemilik tanah, serta masyarakat yang terdampak langsung oleh berbagai kegiatan pembangunan di Papua," ujarnya.

Terutama tentang hak-hak masyarakat adat dan hak individu, kata dia, tidak boleh terabaikan dalam setiap pelaksanaan pembangunan di Provinsi Papua.

“Masyarakat adat harus menjadi pelaku dalam setiap kegiatan yang ada di provinsi, khususnya kami di Papua,” katanya.

Untuk itu, pihaknya berharap RUU Perlindungan Masyarakat Adat mampu memberikan perlindungan terhadap masyarakat adat Papua, termasuk tanah adat dan pemenuhan hak-hak dasar orang asli Papua.

"Pada Senin (28/9), kami telah melakukan rapat kerja bersama Komite I DPD RI dengan agenda pendalaman dan pengayaan pembahasan RUU tentang Perlindungan Masyarakat Adat di Papua, bertempat Kantor Gubernur Papua di mana dalam kesempatan tersebut pemerintah telah menyampaikan sembilan masukan," ujarnya.

Dia mengharapkan masukan tersebut menjadi acuan RUU ini bisa disahkan di Jakarta oleh DPR.

"Kami sangat mengharapkan masukan dari Pemerintah Provinsi Papua dapat menjadi pertimbangan dalam penyusunan regulasi sehingga ketentuan yang dihasilkan tetap mengakomodasi kondisi khusus Papua dan memberikan kepastian perlindungan bagi masyarakat adat," katanya.

Pewarta : Qadri Pratiwi
Editor: Hendrina Dian Kandipi
COPYRIGHT © ANTARA 2026