Gubernur Lampung minta perkuat sistem pemantauan dan pelaporan titik panas
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal meminta semua pihak untuk memperkuat sistem pemantauan dan pelaporan titik panas (hotspot) sebagai upaya pencegahan kebakaran hutan dan ANTARA News lampung 40 ...
Bandarlampung (ANTARA) - Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal meminta semua pihak untuk memperkuat sistem pemantauan dan pelaporan titik panas (hotspot) sebagai upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di daerahnya.
"Pattern hotspot harian sudah ada. Lakukan sosialisasi terus menerus dan selalu ingatkan masyarakat untuk sama-sama menjaga Provinsi Lampung serta melaporkan kejadian," ujar Gubernur Rahmat Mirzani Djausal berdasarkan keterangannya di Bandarlampung, Senin.
Ia mengatakan penting pula dilakukan penguatan sistem pemantauan dan pelaporan titik panas sebagai dasar tindakan pencegahan karhutla.
"Data satelit perlu dicocokkan dengan laporan lapangan sebelum ditindaklanjuti, sebab titik panas tidak selalu menunjukkan kebakaran yang sedang berlangsung. Penggunaan drone, termasuk drone termal untuk lokasi yang sulit dijangkau, juga dapat membantu verifikasi dan mempercepat penentuan langkah penanganan," katanya.
Menurutnya, perlu pula data titik panas harian disampaikan secara berjenjang kepada pemerintah kabupaten/kota hingga tingkat desa.
"Lalu kepala daerah bersama perangkat daerah, TNI, dan Polri, perlu mendorong edukasi kepada masyarakat, terutama di wilayah yang berulang kali terdeteksi memiliki titik panas, agar kebiasaan membakar sampah dan membuka lahan dengan cara membakar tidak memicu kejadian kebakaran baru," ucapnya.
Dalam penanganan bencana, lanjutnya, keselamatan manusia harus menjadi prioritas utama. Seluruh petugas diminta memperhatikan keselamatan dan kesehatan selama menjalankan tugas, sementara masyarakat di sekitar lokasi kebakaran diimbau menjauhi area berbahaya dan tidak berkerumun.
"Untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi yang akurat, BPBD Provinsi Lampung bersama Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik agar memperbarui informasi penanganan bencana secara berkala, setiap enam jam. Pembaruan harus memuat perkembangan terkini, termasuk konfirmasi apabila kebakaran telah padam, sehingga masyarakat tidak terus menerima informasi yang sudah tidak sesuai dengan kondisi lapangan," kata dia.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung pun mengimbau masyarakat, perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU), dan seluruh pihak, agar tidak membakar lahan, pekarangan, maupun sampah.
Apabila menemukan kebakaran atau potensi kebakaran, masyarakat diminta segera melapor kepada BPBD, pemadam kebakaran, atau TNI dan Polri. Jika api membesar, masyarakat harus menjauh dan menyerahkan penanganan kepada petugas.
Melalui percepatan pemadaman, penguatan mitigasi, pemantauan berkelanjutan, dan keterbukaan informasi, Pemprov Lampung mengajak seluruh unsur pemerintah dan masyarakat menjaga kesiapsiagaan hingga musim hujan tiba.
Kolaborasi seluruh pihak menjadi kunci untuk mencegah kebakaran berulang, melindungi keselamatan masyarakat, serta menjaga kelestarian lingkungan di Provinsi Lampung.
Selain itu pemantauan kualitas udara di Bandarlampung oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung sejak 8 Oktober 2026 menunjukkan hasil pengujian tujuh parameter, termasuk PM10 dan PM2.5, masih berada di bawah ambang batas baku mutu berdasarkan data yang disampaikan dalam rapat.
Pemantauan tetap diperlukan untuk mengantisipasi perubahan kondisi akibat kebakaran maupun faktor lingkungan lainnya.
Pewarta : Ruth Intan Sozometa Kanafi
Editor:
Agus Wira Sukarta
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.