Febrie mundur, Komjak nilai perlu segera ada Jampidsus definitif
Komisi Kejaksaan (Komjak) RI menilai perlu segera ada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) definitif pada Kejaksaan Agung (Kejagung) seusai Febrie Adriansyah ANTARA News jogja 21 ...
Febrie mundur, Komjak nilai perlu segera ada Jampidsus definitif
Minggu, 12 Juli 2026 12:57 WIB
Ketua Komjak RI Pujiyono Suwadi di Solo, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. (ANTARA/HO-Dokumentasi pribadi)
Jakarta (ANTARA) - Komisi Kejaksaan (Komjak) RI menilai perlu segera ada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) definitif pada Kejaksaan Agung (Kejagung) seusai Febrie Adriansyah mundur.
Ketua Komjak RI Pujiyono Suwadi saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Minggu, menjelaskan bahwa penunjukan Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Jampidsus sudah tepat untuk mengisi kebutuhan taktis.
Namun, untuk kebutuhan strategis, ia menilai perlu segera ada Jampidsus definitif untuk menggantikan Febrie Adriansyah.
Ia mengungkapkan bahwa Komjak telah menginventarisasi nama-nama yang layak untuk menjadi Jampidsus ke depan. Namun, ia tidak mengungkapkan detailnya.
“Setidaknya kami sudah menampung 10 nama,” ujarnya.
Dalam pemilihan nama-nama tersebut, ia mengatakan bahwa Komjak mengutamakan beberapa kriteria, di antaranya memenuhi syarat administratif, profesionalisme, dan integritas.
Nantinya, nama-nama tersebut akan diusulkan Komjak kepada Jaksa Agung.
Sebelumnya, Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jampidsus pada Sabtu (11/7).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan keputusan tersebut diambil sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum.
Menurut Anang, pengunduran diri Febrie juga berkaitan dengan proses hukum yang saat ini sedang ditangani penyidik Polri.
"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku," kata Anang.
Adapun Febrie bersama satu orang lainnya yang berinisial DR telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Febrie mundur, Komjak nilai perlu segera ada Jampidsus definitif
Pewarta : Nadia Putri Rahmani
Editor:
Wening Caya Ing Tyas
COPYRIGHT © ANTARA 2026