pickleballvnz.com

Febrie akan bacakan perlawanan soal dakwaan pemerasan dan TPPU - ANTARA News Bali

Jakarta (ANTARA) - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dijadwalkan membacakan nota perlawanan atas dakwaan pemerasan Rp55 miliar dan tindak pidana pencucian uang (T...

Jakarta (ANTARA) - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dijadwalkan membacakan nota perlawanan atas dakwaan pemerasan Rp55 miliar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra di Jakarta, Rabu, mengatakan persidangan perkara Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst itu dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB di ruang sidang Muhammad Hatta Ali.

"Febrie Adriansyah, nomor perkara: 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst, dengan agenda perlawanan dari terdakwa dan advokatnya," kata Andi kepada wartawan.

Persidangan tersebut dipimpin majelis hakim dengan ketua Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno.

Selain Febrie, dua terdakwa lainnya, yakni Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin, juga dijadwalkan menyampaikan nota perlawanan terhadap dakwaan dalam perkara yang berkaitan.

Nota perlawanan atau eksepsi merupakan kesempatan bagi terdakwa dan penasihat hukumnya untuk mengajukan keberatan terhadap surat dakwaan penuntut umum sebelum pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan.

Sebelumnya, dalam persidangan Rabu (7/10), jaksa penuntut umum mendakwa Febrie melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian sebesar lima juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar.

Menurut dakwaan jaksa, uang tersebut diminta agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Jaksa mendakwa Febrie menggunakan perantara Ferry Yanto Hongkiriwang untuk meminta uang kepada Tan Kian dengan memanfaatkan kewenangannya dalam penanganan perkara.

Selain dugaan pemerasan, Febrie didakwa melakukan TPPU dengan nilai sekitar Rp354,62 miliar, yang terdiri atas Rp346,74 miliar dan 440.990 dolar Amerika Serikat atau setara sekitar Rp7,88 miliar berdasarkan kurs dalam dakwaan.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor : Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.