pickleballvnz.com

Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Satgas PHK Pastikan Kinerja Tetap Berjalan

Sehingga, hal tersebut tidak memengaruhi kinerja organisasi maupun koordinasi dengan aparat penegak hukum. Selain itu, pihaknya juga tetap menghormati segala proses hukum yang berjalan. Baca Juga: Hinca Soal Us...

Sehingga, hal tersebut tidak memengaruhi kinerja organisasi maupun koordinasi dengan aparat penegak hukum. Selain itu, pihaknya juga tetap menghormati segala proses hukum yang berjalan.

Baca Juga: Hinca Soal Usulan Kasus Febrie Diambil KPK: Kejagung Lanjutkan Penyidikan, KPK Mengawasi

"Jadi itu tidak terpengaruh sama sekali dalam berbagai dinamika yang ada karena prinsip hukum kita tidak tergantung pada orang-perorangan, tidak tergantung pada pribadi per orang tetapi sistem pengelolaan yang diatur oleh mekanisme ketentuan peraturan. Itu yang kita kerjakan sebagai satu bentuk akuntabilitas organisasi," kata Barita dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pertahanan (Kemhan), Senin (13/7/2026).

Dia meyakini, Kejaksaan Agung akan menyampaikan keterangan mengenai kasus tersebut pada waktunya. Menurutnya, prinsip organisasi tidak ditentukan oleh perseorangan, namun dipengaruhi oleh sistem tata kelola yang benar.

Akuntabilitas kinerja Satgas juga terus disampaikan kepada publik melalui laporan capaian, termasuk pelaksanaan penagihan denda administratif yang telah memasuki tujuh tahapan serta pemulihan aset di kawasan hutan.

"Makanya tadi di awal kami memberikan penjelasan prinsip organisasi. Prinsip organisasi tidak ditentukan orang-perorang, tetapi sistem tata kelola yang baik. Nah, jadi dengan itu kita memiliki mekanisme hukum, ya. Persoalan penegakan hukum adalah wilayah tersendiri yang dikerjakan, dikoordinasikan dengan baik dan prudent oleh Satgas," jelasnya.

Sementara itu, mengenai rapat Satgas PKH di Kementerian Pertahanan, Barita menyampaikan bahwa rapat tersebut secara rutin dilaksanakan sebagai forum evaluasi terhadap pelaksanaan tugas Satgas PKH, sekaligus memperkuat koordinasi antar kementerian dan lembaga dalam menjalankan fungsi penertiban kawasan hutan.

Rapat tersebut membahas optimalisasi, sinkronisasi, serta evaluasi pelaksanaan tugas Satgas PKH, guna memastikan pelaksanaan penertiban kawasan hutan berjalan secara efektif sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.

Baca Juga: Yusril: Pelimpahan Kasus Febrie ke Kejagung Percepat Proses Hukum, tapi Independensi Jadi Ujian

"Rapat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan membahas optimalisasi, sinkronisasi, dan evaluasi pelaksanaan tugas-tugas Satgas. Secara rutin Badan Pengarah dan Badan Pelaksana melakukan evaluasi untuk menyusun strategi dan langkah-langkah dalam mencapai target sesuai Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025," jelas Barita.

Satgas PKH bekerja berdasarkan prinsip tata kelola yang akuntabel dengan sistem organisasi yang berada di bawah kendali Presiden. Melalui sinergi 12 kementerian dan lembaga, Satgas terus melaksanakan penguasaan kembali kawasan hutan, penagihan denda administratif, serta pemulihan aset secara terukur dan berkelanjutan.

Evaluasi yang dilakukan secara berkala diharapkan semakin memperkuat efektivitas pelaksanaan tugas Satgas dalam menjaga tata kelola kawasan hutan demi kepentingan bangsa dan negara.